PALOPO. RRN- Pemerintah Kota Palopo memperpanjang waktu libur sekolah mulai dari tingkat PAUD-TK, SD, SMP, SMA- sederajat. Hingga tanggal 1 Juni 2020. Guna mengantisipasi mewabahnya Virus Corona, atau Covid-19.
Sebelumnya, Walikota Palopo HM. Judas Amir, telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Palopo Nomor : 555/Dinkes/III/2020 Dan Nomor : 020/147/ORG/III/2020 terkait meliburkan sekolah sejak Senin 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Kepada warga untuk tidak bepergian keluar rumah bila tidak perlu. Namun karena kondisi Virus Corona yang hingga saat ini masih mewabah Pemkot Palopo memperpanjang libur anak sekolah.
” Perpanjangan libur sekolah ini dapat dimanfaatkan sebagai mestinya. Bagi para orang tua murid untuk membantu serta membimbing anak anak didik melalui pembelajaran Daring atau Online.” Ujar HM. Judas
Selain membantu anak didik belajar melalui online, orang tua atau wali murid dapat menjaga anak anak agar tetap di rumah, agar selalu aman. Jangan sekolah diliburkan, tapi anak-anak lebih sering keluar rumah.
” Walikota juga mengingatkan kepada masyarakat, walaupun belum ada positif Corona di Kota Palopo, semua pihak harus tetap waspada. Karena apa yang dilakukan pemerintah saat ini, adalah langkah antisipasi dalam mencegah semakin mewabahnya Virus Corona.” Pungkas Walikota Palopo
Sementara itu perpanjangan masa libur sekolah juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palopo Asnita Darwis, menurutnya selain memperpanjang libur para siswa di tengah mewabahnya Virus Corona, pihaknya juga meniadakan USBN.
” Peniadaan USBN ini bukan berarti tidak ada ujian. Hanya saja kita gantikan dengan ujian sekolah, dan kegiatan belajar dirumah dipantau melalui mekanisme daring atau penugasan dengan tetap mempertimbangkan pemenuhan kurikulum sekolah,” Jelas Asnita.
Lanjutnya dalam isi surat edaran itu juga pihak sekolah dihimbau membangun jejaring komunikasi dengan orang tua siswa.
” Selain itu juga, agar kerap mensosialisasikan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Social/Physical Distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap memberikan ruang bermain dan waktu rekreatif kepada siswa untuk berkreatifitas di halaman rumah masing-masing.” Tutup Asnita Darwis
Terkait perpanjangan masa libur sekolah, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Nomor: 421/462/Disdik/III/2020, dan mengenai ujian sekolah sebagai pengganti USBN, dimana saat ini Pihak Disdik sementara merumuskan strategi standar kelulusan siswa.
(Hms/Bang Yoga)






