PALOPO, RRN—Sebanyak 6 mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) terpaksa harus menunda kuliah lantaran ia diberhentikan sebagai mahasiswa oleh Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) .
Para Mahasiswa ini Diskorsing Berawal Pada hari kamis, tanggal 28 november 2019 dilakukan diskusi bersama mahasiswa dan pihak kampus.
Mahasiswa meminta kepada pihak kampus untuk transparansi alokasi anggaran system pembayaran tunggal (SPT) atau biasa disebut (UKT) Sehingga padal tanggal 29 november 2019 mahasiswa mengambil kesimpulan untuk melakukan aksi demonstrasi depan rektorat UNCP mengatas namakan Rakyat Uncp Bersatu (RAKUS).
Setelah itu Pada tanggal 16 januari 2020 dikeluarkanlah sanksi berupa surat penyampain skorsing kepada 17 mahasiswa oleh dekan yang disetujui oleh Rektor UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
Sebanyak 6 Mahasisea Yang diskorsing tidak terima pemberhentian tersebut melakukan segala upaya Agar Para Mahasiswa Dapat Kembali Kuliah Lagi dan melanjutkan Pendidikannya Tetapi sayangnya, perjuangan Para Mahasiwa tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Merasa diabaikan oleh pihak kampus, Sebanyak 6 Mahasiwa memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia mendapatkan bantuan hukum dari Law Firm REI Associates . Dimana saat di konfirmasi via telpon Derektur Law Firm REI Associates Ronal Efendi membenarkan hal tersebut termasuk Senin, Minggu (23/2020).
“Benar, Sebanyak 6 Mahasiswa dari 17 Mahasiswa Yang di Skorsing dari kampus UNCP tanpa Para Mahasiwa menjadi salah satu korban dari arogansi kekuasaan dalam kampus. Para Mahasiwa tahu bahwa ia punya hak yang dilindungi oleh hukum untuk melawan ketidakadilan itu, tapi tentu dengan cara benar dan tidak melanggar hukum”. Kata Ronal Efendi
Ditambahkan Bahwa Sebanyak 6 Mahasiswa dari 17 Mahasiswa Yang di Skorsing melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan gugatan di Pengadilan TUN Makassar melalui Sistem e-Court Mahkamah Agung RI dengan Nomor Pendaftaran Online : PTUN.MKS-022020SXS tanggal 22 Februari 2020.
Kami Tinggal Menunggu Verivikasi dari Pihak pengadilan Tata usaha Negara Untuk deregister dan diberikan Nomor Perakara Atas Persoalan tersebut Dan selanjutnya Tinggal Menunggu jadwal sidaqng dan Hari Ini kami telah mengirim Berkas Asli gugatan Kami Kepengadilan Tata Usaha Negara Makassar melalui Salah Satu Tim Advokat Para Mahasiswa tersebut.
“Salah satu alasan kami mengajukan Gugatan adalah menyangkut gugatan kami yang dianggap tidak memenuhi syarat (Prematur) Untuk dilakukan Skorsing kepada Para Mahasiswa, Serta Mengacu pada Pasal 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur : Ayat (1) Berbunyi : Dalam hal suatu badan atau pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu.
maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus selesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. Ayat (2) berbunyi : Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dengan ayat (1) jika upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan
Menurut Direktur Pengawasan Dan Pembina Firm REI Associates Adi Bintang, meskipun kampus Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) adalah kampus swasta, namun rektor merupakan Pejabat Tata Usaha Negara yang dimaksud dengan Pasal 1 angka 8 UU Nomer 51 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomer 5 tahun 1986 tentang PTUN. Begitu jua tentang SK rektor yang dikeluarkan sekitar bulan Februari 2014 lalu itu, menurutnya keputusan yang resmi ditandatangani oleh rektorat itu merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat negara.
Ditambahkan Direktur Pengawasan Dan Pembina Firm REI Associates Adi Bintang,mengatakan Bahwa keputusan rektor yang telah mengeluarkan mahasiswanya dengan alasan karena melakukan aksi unjuk rasa itu telah menutup ruang demokrasi serta mempersempit makna pendidikan itu sendiri. Demo itu dilakukan karena mahasiswa menginginkan tranfransi alokasi anggaran sistem pembayaran tunggal (SPT).
(Yoga/Haslinda)






