Gelar Pertemuan, Amiruddin: Program PTSL, Agus: Sesuai Regulasi, Walikota: Aset Palopo

KOTA PALOPO, RRN – – Pemerintah Kota Palopo bersama Badan Pertanahan Kota Palopo, menggelar pertemuan membicarakan terkait dengan pendaftaran sertifikasi bidang tanah Masjid Agung Palopo yang terletak di Kelurahan Batupasi Kecamatan Wara Utara, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Walikota Palopo, Jumat 16 April 2021.

Perwakilan BPN Amiruddin, S.SIT.,M.H menyampaikan di tahun 2021 pensertifikatan Masjid Agung Palopo rencana akan kami masukkan dalam program kami yaitu PTSL.

” Masuk dalam program PTSL dan kegiatan ini, telah dilakukan termasuk pengukuran di lapangan dan tidak ada halangan. ” Ujar Amiruddin.

Setelah pengukuran, ketika kita ingin lanjutkan ke pensertifikatan ternyata ada surat pernyataan yang masuk.

” Ada surat pernyataan yang masuk di mana dalam surat tersebut, menyatakan keberatan jika di atas namakan, Pemerintah Kota Palopo. ” Ungkapnya.

Tapi setelah memeriksa berkas yang ada, ternyata aset ini.

” Ternyata aset ini adalah aset penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Kepada Pemerintah Kota Palopo. ” Jelasnya.

Sudah beberapa kali kita melakukan pengukuran dan dihalangi.

” Dan kemarin alhamdulillah, tanpa halangan apapun. ” Cetusnya.

Mengapa kemudian kami meminta pihak kejaksaan sebagai tim penyelesaian aset Pemkot Palopo.

” Kejaksaan sebagai tim penyelesaian. Karena penguatan saja. Nantinya, karena secara yuridis formal ini telah memenuhi syarat. ” Imbuhnya.

Dilanjutkannya, tetapi selalu masih ada gangguan.

” Masih ada gangguan. Kami inginkan gangguan ini kedepannya, selesai tidak ada lagi masalah di kemudian hari. ” Harapnya.

Dan dari Pemkot Palopo kami juga ingin mengetahui riwayat dari awalnya sehingga menjadi aset dari Pemkot.

” Sehingga nantinya, jika kita mengeluarkan riwayatnya, nanti itu jelas dalam pensertifikatan. Ini dapat berjalan dengan sukses tanpa adanya kendala. ” Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Agus Riyanto, S.H. Menuturkan, bahwa dari Kejari Kota Palopo, akan memberikan dukungan penuh.

” Kejari akan memberikan dukungan penuh, dan berkomitmen bersama untuk menata pengelolaan terkait aset yang ada di Kota Palopo. ” Tutur Agus.

Dan kepada BPN tidak usah ragu bertindak sesuai dengan regulasi yang ditentukan.

” Bertindak sesuai regulasi yang ditentukan, dan dari kejaksaan, akan backup sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan apa yang menjadi petunjuk dari Walikota Palopo. ” Imbuhnya.

Jika ada masyarakat yang mengaku bahwa itu adalah hak mereka kita akan lakukan tindakan.

” Kita akan lakukan tindakan. Jika melakukan upaya hukum, tentu kita juga akan sikapi sesuai aturan yang berlaku. ” Tegas Agus Riyanto.

Walikota Palopo Drs. H.M. Judas Amir, MH mengatakan, bahwa aset tersebut, telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu.

” Telah diserahkan oleh Pemda Luwu dan itu, telah menjadi aset Pemerintah Kota Palopo. Tentu kedepan ini, kita tidak ingin ada halangan dalam hal pensertifikatan itu. ” Ujar Walikota Palopo.

Judas Amir, Walikota Palopo. Untuk itu, masalah ini kami serahkan kepada BPN untuk melakukan sesuai dengan prosedur.

” Sesuai prosedur, sehingga ini nantinya, pensertifikatan tersebut, dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. ” Pungkas Judas Amir.

Turut hadir Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH., M.Si, Para Asisten, Inspektur Kota Palopo Asir Mangopo, serta undangan lainnya.

Rls. Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palopo/Bang Yoga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *