Dua Personil Anggota Polres Morut Di Pecat, Simak Beritanya!

MORUT, RRN – Komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas di tubuh polri kembali di tegaskan,kurang lebih 34 personil resmi di jatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulawesi Tengah nomor kep 2/1/2026 khirdin dan nomor kep 3/1/2026 khirdin tertanggal 30 Januari 2026.

Dari jumlah tersebut dua diantaranya merupakan personel yang bertugas di Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes pol Djoko wienartono menegaskan bahwa sanksi tegas tersebut diberikan karena yang bersangkutan dinilai sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan.

Bacaan Lainnya

Tindakan tegas berupa PTDH karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan ujar Djoko wienartono di kutip di salah satu media online, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan informasi yang di himpun dua personil polres morut yang di berhentikan masing-masing berinisial AK dan I.AK diketahui tersangkut kasus pidana serta pelanggaran kode etik berupa disersi , sementara terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Langkah tegas ini menjadi apresiasi publik di Morowali utara pasalnya polres morut selama ini berupaya membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan dan penegakan hukum yang propesional tanpa pandang bulu, PTDH terhadap dua oknum personel tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen institusi untuk menjaga marwa dan kredibilitas kepolisian.

Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar menjunjung tinggi disiplin , integritas serta menjauhi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang dalam institusi polri.

Dengan tindakan tegas ini diharapkan polres Morowali utara semakin solid dan fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat ,serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi polri di setiap daerah.

(L/P MASHURI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *