Dishub Enrekang Aktifkan Pos Pengawasan Tonase di Poros Cakke–Baraka, Cegah Kerusakan Jalan Akibat Muatan Berlebih

ENREKANG, RRN – Dinas Perhubungan Kabupaten Enrekang resmi mengaktifkan Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang di poros Cakke–Baraka, Kecamatan Anggeraja, pada Senin, 9 Juni 2025. Pos ini akan beroperasi dengan penjagaan ketat dari petugas gabungan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Enrekang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor 420/SE/IV/2025 tertanggal 25 April 2025, yang mengatur tentang pembatasan muatan kendaraan angkutan barang guna melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan yang lebih parah.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Haming, mengatakan bahwa pada tahap awal, petugas masih mengedepankan sosialisasi kepada para sopir dan pemilik kendaraan angkutan barang. “Jadi untuk sementara ini kami belum melakukan tindakan tegas. Kami berikan pemahaman terlebih dahulu. Namun jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan bersama dengan Satlantas Polres Enrekang,” ujarnya.

Menurut Haming, keberadaan pos ini sangat penting mengingat salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Enrekang adalah kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase maksimal. Jalan-jalan di Enrekang dibangun di atas tanah yang tergolong labil, sehingga sangat rentan terhadap kerusakan apabila dilalui oleh kendaraan dengan muatan berlebih.

“Walaupun jalan dibangun sesuai standar teknis, namun jika terus-menerus dilewati oleh kendaraan yang melebihi kapasitas, maka kerusakan tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, pembatasan ini merupakan langkah preventif agar umur jalan lebih panjang dan pelayanan transportasi lebih optimal,” jelasnya.

Adapun ketentuan dalam surat edaran Bupati membatasi muatan kendaraan maksimal 8 ton MST (Muatan Sumbu Terberat). Ini berarti:
• Kendaraan dengan 2 sumbu hanya diperkenankan memiliki berat total (kendaraan dan muatan) maksimal 12 ton.
• Kendaraan dengan 3 sumbu dibatasi hingga berat total maksimal 20 ton.

Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, berharap keberadaan Pos Pengawasan ini dapat menjadi sarana edukatif sekaligus pengingat kepada para pengusaha dan sopir angkutan barang agar menaati ketentuan tersebut demi keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

“Pembatasan tonase ini tidak lain demi kepentingan umum. Jalan yang rusak tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas. Dengan menaati aturan ini, kita bersama-sama menjaga keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur,” tegas Bupati Yusuf Ritangnga.

Pos pengawasan ini rencananya akan menjadi percontohan, dan apabila efektif, bukan tidak mungkin akan diterapkan di beberapa titik strategis lainnya di wilayah Kabupaten Enrekang.

(Yudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *