SOPENG, RRN – Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE menghadiri, acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilukada 2020 di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng jalan Salotungo Watansoppeng, Senin (07/09/19).
Dalam acara ini Bupati Soppeng menuturkan bahwa Pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi sehingga Pilkada merupakan tanggungjawab seluruh komponen di Daerah baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya serta mendapat informasi atas tahapan PILKADA.
Tolak ukur kesuksesan Pilkada adalah terjaganya stabilitas keamanan dan meningkatnya Partisipasi Pemilih” tegasnya.
Kaswadi mengungkapkan bahwa, Alokasi dana hibah penyelenggaraan PILKADA untuk KPU tahun 2020 sebesar Rp. 24.688.494.200,- dan untuk Bawaslu untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 7.724.376.000,-.
“ Apabila tahapan PILKADA
selesai dan dana hibah tersisa, agar dikembalikan ke Rekening KAS Daerah” imbaunya.
Selain itu dia berharap penyelenggaraan PILKADA agar betul betul menjunjung tinggi Netralitas dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan PILKADA.
Sementara itu penandatanganan NPHD dilakukan oleh Bupati Soppeng, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Soppeng disaksikan oleh Ketua DPRD Soppeng, para Kepala SKPD, para Kabag Setda, Para Camat, dan undangan lainnya.
(Rosha)







