Berkasnya P21, Satreskrim Limpahkan Dua Pelaku Pencurian Di Toko Satu Tujuh Ke Kejaksaan Negeri Makale

TANA TORAJA, RRN—Sebagaimana telah dikabarkan sebelumnya, 2 orang WNA di tangkap oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja pada hari Kamis ( 27/07/2019 ) , bulan lalu.

2 orang WNA dengan inisial RSH Bin FTH (33) dan BZD Bin MZR (42) di gelandang ke Polres Tana Toraja setelah melalui proses penangkapan yang berlangsung di Makassar.

Keduanya di duga telah melakukan pencurian sejumlah uang tunai di toko satu tujuh, Makale kab. Tana Toraja

Proses sidik cepat dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tana Toraja sejak RSH Bin FTH (33) dan BZD Bin MZR (42) dinyatakan sebagai tersangka.

Dan pada hari Selasa ( 27/08/2019), setelah dinyatakan P21, Sat Reskrim Polres Tator melimpahkan kedua tersangka ke kejaksaan negeri Makale kab. Tator berikut barang buktinya.

Ada hal unik saat pelimpahan berlangsung, terkendala pada perbedaan bahasa sehingga membutuhkan bantuan penerjemah.

Namun pun demikian, proses pelimpahan ini berlangsung dengan baik, sehingga dapat dikatakan tidak lama lagi proses persidangan terhadap keduanya akan segera di gelar di pengadilan negeri Makale.

Menutup tulisan ini, apapun namanya, mencuri adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, perbuatan ini tentunya merugikan orang lain, dan setiap perbuatan yang melawan hukum akan berhadapan dengan peradilan.

(Vinha)

Sumber:Humas Polres Tator

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *