SOPPENG, RRN – Pembelanjaan jasa penyedia tenaga kerja kebersihan (cleaning service) di RSUD Latemmamala Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan diduga tidak melalui prosedur resmi melalui jasa layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
Informasi yang dihimpun, pembelanjaan jasa tenaga kebersihan yang penggunaanya di tahun 2023 ini menelan anggaran sekitar kurang lebih 2 miliar. Pembelanjaanya pun diduga tidak ditenderkan namun hanya penunjukan langsung.
Pimpinan Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) Arham MS yang dimintai tanggapan mengatakan, jika itu benar maka pengadaan tersebut terindikasi menyalahi prosedur peraturan presiden (Perpres).
Dari Timur kami beritakan, baca: Soal Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Soppeng, LHI Kembali Datangi Polda
“Pembelanjaan yang dilakukan pemda yang keuangannya bersumber dari APBD dan bernilai miliaran patut diduga menyalahi ketentuan peraturan,” kata Arham MS, Selasa (31/1/2023) di Kantor Sekretariat AMJI RI.
Sepengetahuan saya, Arham menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi saya jika keliru, atau terdapat peraturan lain yang memperbolehkan pembelanjaan yang menelan anggaran miliaran dapat ditunjuk langsung penyedianya oleh pemda setempat, ujarnya.
Aktivis antikorupsi ini pun berjanji akan meminta timnya untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Saya akan meminta tim LHI melakukan penelusuran. Setahu saya pembelanjaan jasa cleaning service di RSUD (Latemmamala – Red) setiap tahunnya itu ditenderkan,” ungkapnya
Ia mencotohkan, untuk pembelanjaan di tahun anggaran 2021 itu nilainya sekitar 1,1 miliar, dimenangkan perusahaan CSK. Kemudian, di tahun 2022 nilainya sekitar 1,3 miliar dan dimenangkan oleh DGP.
Lalu, tahun 2023 kok malah tidak ditenderkan. Jangan sampai ada kongkalikong dalam pengadaan jasa itu, ujarnya penuh tanya.
Ketika ditanyakan menegenai sanksinya jika terjadi pelanggaran dalam pembelanjaan, Arham mengatakan, jika ditemukan bermasalah maka yang akan menanggung resikonya adalah Pemda dan panitia lelang.
Dari Timur kami beritakan, baca: Jelang Pilkades, PPKD Tinco Tetapkan DPT
Pasti ada aturannya, bila ada oknum yang berani melanggar aturan terkait proses lelang proyek, tentu ia harus berani bertanggungjawab, tegasnya.
Arham menegaskan, jika dari hasil kajian LHI, nantinya ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan pelaporan resmi ke institusi penegak hukum.
Sampai berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait, baik terhadap Direktur RSUD maupun kepada Kadis Kesehatan Soppeng namun belum memperoleh informasi.
(Laporan Jaringan Media AMJI RI)