Gunawan G Berikan Klarifikasi ke Propam Polda Sulsel, Persoalkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses RJ

MAKASSAR, RRN — Gunawan G, didampingi kuasa hukumnya Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polres Palopo dalam penanganan perkara yang melibatkan dirinya sebagai korban sekaligus pelapor.

Klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan Nota Dinas Bidpropam dengan Nomor Laporan 2026072800123 tertanggal 28 Juli 2026, atas nama Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH/Gunawan G.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut, persoalan yang dipersoalkan antara lain dugaan tidak dilibatkannya pelapor dalam proses Restorative Justice (RJ) sehingga perkara diduga dapat diselesaikan tanpa kehadiran atau keterlibatan korban.

Gunawan G bersama pihak terkait kemudian diundang untuk memberikan klarifikasi pada Rabu, 9 September 2026, bertempat di ruang Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel.

Korban Keberatan Tidak Dilibatkan dalam Proses RJ

Dalam keterangannya kepada media, Gunawan G mengaku sangat keberatan karena dirinya yang berstatus sebagai korban sekaligus pelapor merasa tidak dilibatkan dalam proses RJ.

> “Saya tidak terima dan sangat keberatan dengan tindakan penyidik yang tidak menghadirkan saya dalam proses RJ, karena saya juga sebagai korban dan mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian tangan, sela tangan bagian kiri,” ungkap Gunawan.

 

Menurut Gunawan, dirinya sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Propam Polres Palopo. Namun, ia mengaku tidak puas dengan hasil penanganan pengaduan tersebut.

> “Saya sudah melaporkan sebelumnya ke Propam Polres Palopo, tapi saya tidak puas karena menurut Propam Polres tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.

 

Karena merasa keberatannya belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, Gunawan kemudian melalui kuasa hukumnya membawa persoalan tersebut ke tingkat Propam Polda Sulsel.

> “Oleh karena itu, saya melalui kuasa hukum Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH melaporkan ke Propam Polda Sulsel. Saya berharap di sana saya bisa mendapatkan keadilan,” tutup Gunawan.

 

Dasar Hukum yang Perlu Diperiksa

Dalam konteks dugaan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang relevan untuk diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menjadi dasar penyelenggaraan tugas dan kewenangan Polri dalam penegakan hukum.

Kedua, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam perkara ini, Propam perlu memeriksa apakah proses RJ yang dilakukan penyidik telah memenuhi persyaratan, prosedur, administrasi, serta kepentingan korban dan pelaku sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ketiga, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Peraturan tersebut menjadi pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Polri serta masih berstatus berlaku.

Dengan demikian, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya tindakan anggota Polri yang tidak sesuai prosedur, tidak profesional, atau diduga menyalahgunakan kewenangan, hal tersebut dapat dinilai melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa yang Perlu Dilakukan Jika Diduga Ada Penyidik Melanggar Prosedur?

Pelapor atau korban yang merasa dirugikan dapat menempuh beberapa langkah, antara lain:

1. Mengumpulkan seluruh bukti dan dokumen perkara, termasuk laporan polisi, surat panggilan, SP2HP, BAP, dokumen RJ, surat penghentian perkara apabila ada, serta bukti pendukung lainnya.

2. Meminta penjelasan mengenai dasar dan prosedur RJ, termasuk bagaimana posisi dan keterlibatan korban dalam proses tersebut.

3. Menyampaikan pengaduan kepada Propam apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, etik, atau penyalahgunaan kewenangan.

4. Meminta pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap tindakan penyidik yang dipersoalkan.

5. Menggunakan pendampingan advokat agar hak-hak korban/pelapor dapat diperjuangkan dan seluruh keberatan disampaikan secara tertulis dan terukur.

6. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, pelapor dapat menempuh mekanisme hukum lain sesuai jenis perbuatannya dan bukti yang tersedia.

 

Advokat: Propam Diharapkan Memeriksa Secara Objektif

Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH selaku kuasa hukum mendampingi kliennya dalam memberikan keterangan kepada pihak Polda Sulsel.

Pihaknya berharap laporan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga diperiksa secara menyeluruh mengenai proses penyidikan, pelaksanaan RJ, keterlibatan korban, serta dasar hukum yang digunakan penyidik.

> “Kami berharap Propam Polda Sulsel dapat memeriksa laporan ini secara profesional, objektif dan transparan, sehingga dapat diketahui apakah prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat dugaan pelanggaran yang perlu dipertanggungjawabkan,” demikian poin yang menjadi perhatian pihak pelapor.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Propam Polres Palopo maupun penyidik Polres Palopo terkait keberatan dan laporan yang disampaikan Gunawan G.

**Redaksi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *