Satresnarkoba Polres Morowali Berhasil Amankan Seorang Pria Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkotika

MOROWALI, RRN- Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Seorang pria berhasil diamankan Satresnarkoba atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Solonsa Jaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali. Rabu (29/7/2026)

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat, yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku inisial I, ( 25 Thn ) beserta barang bukti berupa 35 ( tiga puluh lima ) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,94 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar IPTU Lukman

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Morowali akan terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Morowali, Melalui penindakan yang tegas serta langkah-langkah pencegahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Polres Morowali berkomitmen unruk memberantas peredaran narkotika jenis sabu, Kami juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah diberikan dan mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari peredaran narkoba,” tutup kasat narkoba

Adapun barang bukti yang diamankan :

1). 35 (tiga puluh lima) saset narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 13,94 gram.
2). 1 (satu) unit Handphone android
Merk Oppo warna hitam
3). 1 (satu) buah wadah plastik berwarna merah
4). 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam coklat
5. ⁠1 (satu) buah timbangan berwrana hitam
6). 1 (satu) buah alat hisab shabu jenis bong
7). 1 (satu) buah pirex

Pasal yang dipersangkakan yakni
Pasal 609 Ayat (2) huruf a undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Erni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *