Hamka Hamid Jadwalkan Dialog Nasional Hukum Pers di Makassar, Hadirkan Tokoh Pers dan Praktisi Hukum

MAKASSAR, RRN — Ketua DPW AMJI-RI Sulawesi Selatan, Hamka Hamid, menjadwalkan pelaksanaan Dialog Nasional Hukum Pers pada Agustus mendatang di Makassar. Forum ini disiapkan sebagai ruang diskusi publik yang mempertemukan insan pers, praktisi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat dalam membahas kebebasan pers dan tantangan jurnalistik di era digital.

Mengusung tema “Kemerdekaan Pers, Perlindungan Hukum, dan Tantangan Jurnalisme di Era Digital”, kegiatan itu akan menghadirkan Ketua Umum AMJI-RI Arham MSi La Palellung, praktisi hukum Adv. Ruslan Rahman, SH, Adv. Adiarsa, SH., MH., serta Koordinator Chapter UMI Amnesty International, Ghina Tenri Fasya, SH.

Bacaan Lainnya

Hamka mengatakan, forum tersebut dirancang bukan sekadar seremoni atau ruang pidato formal. Panitia menyiapkan alur dialog yang lebih terbuka dan substantif, dimulai dari pembahasan posisi pers dalam demokrasi Indonesia, tantangan kebebasan pers di tengah perkembangan media digital, hingga isu perlindungan hukum wartawan dalam praktik jurnalistik sehari-hari.

Selain itu, pembahasan juga akan mengulas relasi antara Undang-Undang Pers, UU ITE, etika jurnalistik, dan potensi persoalan hukum yang kerap dihadapi pekerja media. Di bagian akhir, peserta akan diberi ruang dialog interaktif untuk menyampaikan pandangan maupun pertanyaan langsung kepada para narasumber.

“Pers yang merdeka membutuhkan pemahaman hukum yang kuat, etika yang terjaga, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, dialog ini kami siapkan menjadi ruang edukasi sekaligus penguatan kapasitas bagi insan pers dan publik,” kata Hamka.

Panitia menyebut jadwal teknis dan lokasi pelaksanaan akan diumumkan dalam waktu dekat. Dialog tersebut terbuka untuk umum dan direncanakan disiarkan melalui platform digital sebagai bagian dari perluasan literasi publik mengenai hukum pers dan demokrasi.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *