Tim Legal BAZNAS Enrekang Bantah Keras Penetapan Tersangka, Nilai Klaim Kerugian Negara Rp16,6 Miliar Tidak Berdasar

ENREKANG, RRN (Jum’at,29.11.2025) — Polemik penetapan tersangka terhadap sejumlah pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang terus bergulir. Tim Legal BAZNAS menyampaikan bantahan keras dan menilai langkah kejaksaan sarat kekeliruan, terutama terkait klaim kerugian negara yang disebut mencapai Rp16,656 miliar.

Dalam rilis resminya, Tim Legal BAZNAS menuding pernyataan Kejari sebagai bentuk distorsi fakta. Mereka menilai proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan hukum yang keliru sejak awal.

Bacaan Lainnya

BAZNAS Dinilai Bukan Pengelola Keuangan Negara

Tim hukum menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan status tersebut, BAZNAS tidak berada dalam rezim APBN maupun APBD.

“Dana ZIS itu dana umat, bukan uang negara. Pertanggungjawabannya kepada muzaki dan Kementerian Agama, bukan kepada keuangan negara,” tegas Tim Legal.

Mereka juga menyatakan tidak ada ketentuan yang mengkategorikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai keuangan negara sehingga tidak dapat diperiksa menggunakan perspektif tindak pidana korupsi. Audit internal Kemenag maupun audit lembaga eksternal, kata mereka, bahkan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada BAZNAS Enrekang tanpa temuan kerugian negara.

Tudingan Penggelapan Dana ZIS Dibantah

Sebelumnya, Kejari Enrekang menduga adanya penarikan dana ZIS yang tidak sesuai syar’i, verifikasi fiktif, hingga penyaluran dana yang dianggap melebihi ketentuan. Namun Tim Legal BAZNAS membantah seluruh tudingan tersebut.

“Hasil Audit Syariah internal dan eksternal tidak menemukan penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan. Laporan resmi ke BAZNAS Provinsi dan Kemenag bahkan menunjukkan peningkatan penyaluran dana dan seluruhnya telah diverifikasi,” jelas mereka.

Tim hukum menegaskan bahwa seluruh penyaluran zakat tetap mengikuti mekanisme delapan asnaf serta sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku.

Klaim Kerugian Negara Rp16,6 Miliar Dipersoalkan

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah klaim Kejari terkait kerugian negara senilai Rp16,656 miliar berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah.

Tim Legal BAZNAS menyebut angka tersebut “fantastis dan mengada-ada”, sebab dana ZIS tidak masuk kategori keuangan negara. Mereka juga mempertanyakan kewenangan Inspektorat Daerah dalam melakukan audit terhadap BAZNAS.

“Yang paling mendasar, tidak ada keuangan negara dalam dana ZIS. Audit Syariah Kemenag tidak pernah menyimpulkan adanya kerugian negara, sehingga klaim tersebut tidak berdasar,” tegas mereka.

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

Mengacu pada berbagai kejanggalan tersebut, Tim Legal BAZNAS menilai penetapan tersangka terhadap pimpinan BAZNAS Enrekang dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak sesuai prosedur.

“Kami menilai langkah Kejari prematur dan cacat hukum sejak awal,” ujar Mahyuddin Jamal, Koordinator Legal BAZNAS Enrekang.

Tim Legal memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Kasdi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *