Polres Enrekang Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Kecamatan Maiwa, Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

ENREKANG, RRN — Kepolisian Resor (Polres) Enrekang menggelar konferensi pers pada Senin, 30 Juni 2025, terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa seorang pria bernama Judding.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Poros Laissong, Desa Palakka, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Saat itu, korban Judding tengah memberi makan sapi di kebunnya. Usai memberi makan, ia beranjak untuk mengecek sapi lainnya di lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

Dalam perjalanan, Judding melihat seorang pria berinisial BR sedang mengangkat pupuk. Ia lalu menghampiri BR dan bertanya, “Kenapa ko potong tali sapiku?” BR menjawab, “Karena sapimu merusak padiku.”

Percakapan antara keduanya pun memanas. BR bahkan sempat melontarkan ucapan yang menyinggung korban: “Apa saja yang makan, tikus kah, babi kah, sapi kah, anjing kah, semua akan saya racun.” Ucapan tersebut membuat Judding tersinggung dan turun dari motornya.

Saat korban mendekat, BR yang semula jongkok tiba-tiba berdiri dan mencabut parang dari pinggangnya. Judding sempat menendang tangan pelaku dan berbalik badan untuk kembali ke motornya. Namun secara tiba-tiba, BR menebas bagian belakang leher korban menggunakan parang.

Akibat luka tersebut, korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Polres Enrekang melalui Kasat Reskrim IPTU Herman, S.H., menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku BR kita jerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan dalam aksi tersebut,” ungkap IPTU Herman.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau agar permasalahan di masyarakat dapat diselesaikan secara damai, tanpa mengedepankan kekerasan.

(Yudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *