Empat Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diamankan Polres Enrekang, Korban Tak Berdaya di Rumah Kebun

ENREKANG, RRN — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Enrekang berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial S (23), berdasarkan laporan polisi nomor: LP/GAR/B/69/VI/2025/SPKT Res Enrekang tertanggal 8 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025. Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial R (22), AR (22), AB (19), dan IT (25), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Herman, SH membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Saat ini kami telah mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Buntu Batu,” ungkap Iptu Herman.

Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika terduga R—yang memiliki hubungan pacaran dengan korban S—mengajak korban ke rumah kebun miliknya di Dusun Dawek, Desa Ledan, Kecamatan Buntu Batu. Di lokasi tersebut, R dilaporkan sempat melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah kejadian itu, R meninggalkan korban dengan alasan hendak mengambil air. Tidak lama berselang, tiga rekan R, yakni AR, AB, dan IT, datang ke lokasi secara bergantian. Mereka kemudian diduga turut melakukan persetubuhan dan/atau tindakan cabul terhadap korban tanpa persetujuan korban.

Mirisnya, seluruh tindakan tersebut diketahui oleh R, namun dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan korban.
Dalam keterangan korban kepada pihak kepolisian, ia tidak mampu melawan karena situasi lokasi yang gelap, terpencil, dan jauh dari pemukiman warga, sehingga merasa sangat ketakutan.

Atas perbuatannya, para terduga dikenakan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Polres Enrekang.

(Yudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *