LUTIM, RRN – Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan berbagai peraturan terkait, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur akan melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal pada tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah.
Lanjut, Pengawasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 190/D-18/V/2024, tanggal 16 Mei 2024, yang menetapkan pembentukan Tim Pengawasan Kearsipan Internal. Kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli, dalam surat edarannya yang diterima pada 17 Mei 2024, menginstruksikan agar pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pengawasan akan dimulai pada Senin, 20 Mei hingga 10 Juni 2024 mendatang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kami berharap pengawasan ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di Kabupaten Luwu Timur. Dengan pengelolaan yang baik, arsip dapat menjadi sumber informasi yang terpercaya dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel,” ucap Bahri Suli.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan seluruh instansi terkait dapat mempersiapkan diri dan mendukung kegiatan tersebut agar dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan.
(***)






