Gegara Kartu ATM, Harsono Dan Tansia Cek Cok, Kanit: Terduga Pelaku Diamankan

SULTENG, RRN – – Gegara kartu ATM yang digadai di BRI Link di depan tempat ibadah di desa Keurea Harsono dan Tansia terlibat cek cok, hingga diduga adanya tindak kekerasan hal itu terungkap saat Evanglin, mendatangi Polsek Bahadopi yang diterima piket penjagaan. Senin, 4 Januari 2021.

Evanglin mengatakan, bahwa temannya Harsono, sekira pukul 20.00 Wita, meninggalkan kosnya dengan maksud menagih uangnya kepada Tansia. Namun hingga pukul 04.00 temannya tersebut tak kunjung kembali
di Desa Bahomakmur Kec. Bahodopi.

” Iya pukul 20.00 meninggalkan kos,, untuk menagih uangnya, tapi, hingga pukul 04.00 tidak kembali, dan saat HP nya dihubungi tidak direspon, sehingga saya, mengadukan hal itu ke Polsek, ” Ujar Evanglin, saat mengadu di polsek bahadopi, sabtu, 2 Januari 2021.

Evanglin menambahkan, usai pengaduan diterima, kemudian piket penjagaan langsung menuju kosan yang di tempati Tansia.

” Setiba di kosan, personil piket langsung mengamankan dan membawa Tansia, ke Polsek Bahadopi. Namun, Tansia belum mengakui perihal apa yang terjadi, ” Cetusnya

Sementara itu Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, mengungkapkan, ketika menerima laporan dari piket penjagaan Polsek Bahadopi, terkait adanya korban yang ditemukan tidak sadarkan diri, kami bersama lima personil bergegas menuju ke tempat kejadian peristiwa.

” Setibanya di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Harsono (Korban) ditemukan di bukit Teletabis Desa Keurea Kec. Bahodopi, ” Ungkap Sumarlin, yang didampingi lima personil.

Lanjut Sumarlin, di lokasi itu kemudian dilakukan olah TKP, dan petugas menemukan 1 unit motor yamaha vega R warna putih hitam (milik korban) 1  buah dompet berisikan KTP dan BPJS.

” Sedangkan korban dibawah ke Klinik PT. IMIP menggunakan mobil Patroli Polsek Bahodopi untuk mendapatkan perawatan medis, ” Imbuhnya

Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku Tansia, bahwa dirinyalah yang menganiaya korban dengan cara memukul korban sebanyak 3 kali menggunakan balok kayu di Bukit Teletabis Desa Keurea sekira pukul 20.30 Wita (malam).

” Setelah menganiaya, pelaku meninggalkan korban seorang diri di TKP dalam kondisi jatuh ke tanah dan pelaku langsung kembali ke kosnya di Desa Bahomakmur, ” Jelasnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Tindak Pidana Penganiayaan dengan Nomor : LP / 04 /RES. 1.6/ 2021/ Sek Bahodopi, tanggal 02 Januari 2020.

” Terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Bahodopi guna Proses Penyelidikan/Penyidikan lebih Lanjut, ” Pungkasnya.

Udin 286

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *