LUWU TIMUR, RRN — Dalam memaksimalkan penerapan protokol kesehatan pencegahan Penularan wabah Covid-19, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Peraturan bupati Nomor 32 Tahun 2020 kepada bawahannya.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di dua tempat, yakni Aula Kantor kecamatan Tomoni dan kantor kecamatan Mangkutana.
Kepada Sulselta, Indra Fauzi, Kasatpol PP bersama Dinas Damkar Luwu Timur mengatakan bahwa tujuan dari Sosialisasi untuk membekali para anggota Satpol PP dalam melaksanakan tugas.
“Pengarahan dalam rangka menegakkan Perbup Nomor 32 tahun 2020 secara efektif khususnya mereka (anggota) harus disiplin terlebih dahulu sebelum mendisiplinkan masyarakat untuk taat kepada Prokes Covid-19”, ujar Kasatpol PP (21/9/2020).
Diketahui, Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam kegiatan sosialisasi Perbub tersebut hadir Kabid Damkar, Kabid Tibum, Kabid Penegakan, Kasi Operasi, Kasubag Keuangan dan anggota Satpol PP dan Damkar.
(AHS)






