ENREKANG, RRN—Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Enrekang terus berupaya menjaga rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) khususnya untuk seluruh segmen kredit, baik Ritel Komersial,program, konsumer maupun mikro.
Hal itu diungkap Pinca BRI cabang Enrekang Irfan Setiawan Munahar.
Dikatakan Irfan S. Munahar, Langkah dilakukan antaranya selain door to door menemui penunggak juga menggunakan mobil branding Satgas Pemberantas Tunggakan.
“BRI cabang Enrekang saat ini menyediakan mobil branding satgas pemberantasan tunggakan sebagai strategi penertiban terhadap angsuran kredit nasabah yang bisa berpotensi bermasalah/menunggak,,dimana dianggap menunggak setelah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran yang disepakati melalui perjanjian kredit,”kata Pinca BRI Enrekang, Irfan Setiawan Munahar (1/8).
Menurut Irfan S Munahar, keberadaan mobil satgas pemberantas tunggakan sebagai kreatifitas BRI cabang Enrekang untuk mengantisipasi adanya potensi kredit bermasalah.
Salah satunya dibentuknya satgas beranggotakan seluruh Relationship Manager (RM) ditambah RM NPL yang telah difasilitasi mobil khusus branding Satgas Pemberatasan Tunggakan untuk mendatangi debitur bermasalah sekaligus untuk mengetahui kendala penyebabnya dan untuk melakukan penagihan.
“Dengan adanya mobil satgas tersebut cukup membantu untuk melakukan penagihan, dimana sebelum masuk kategori Kredit Bermasalah/ NPL tentulah dilakukan langkah awal penagihan dan apabila dimungkinkan dilakukan langkah penyelamatan berupa restrukturisasi kredit tersebut, “jelasnya.
Lanjut Irfan S. Munahar, Apabila langkah langkah tersebut tidak berhasil maka akan dilanjutkan melalui saluran hukum.
“yaitu langkah terakhir melalui pelelangan aset nasabah yang merupakan jaminan dari kredit sesuai dalam perjanjian yang telah disepakati oleh BRI dan Nasabah,”tegasnya.
Kendati demikian kata Irfan S. Munahar, Satgas pemberantas tunggakan BRI cabang Enrekang ini berbeda dengan debt collektor, dimana dalam melakukan penagihan Tim Satgas BRI cabang Enrekang selalu mengedepankan cara persuasif, baik itu lewat penagihan langsung,pemberian surat peringatan pada debitur bermasalah maupun dengan cara lain yang tentunya tidak melanggar perundangan yang berlaku.
Irfan S Munahar menambahkan, mengingat masih banyaknya anggapan dari debitur bahwa apabila debitur telah meninggal dunia maka kredit tersebut akan lunas, maka perlu dijelaskan bahwa untuk kredit Ritel komersial dan program yang dilayani di Kantor cabang perlu dilihat terlebih dahulu apakah debitur tersebut telah mengikuti asuransi jiwa atau tidak.
“Ini mengingat asuransi jiwa bukanlah asuransi yg wajib di ikuti oleh debitur. Sehingga apabila debitur tidak mengambil asuransi jiwa yang ditawarkan oleh anak perusahaan BRI maka kredit tersebut tetap harus diselesaikan oleh ahli waris dari debitur tersebut, “tegas pinca BRI cabang Enrekang Irfan Setiawan Munahar.
(Ani Hasan)

Sumber:Mas Samsulhttps://francaispharmacie24.com/






