Pengurus Harian DPW LDII Provinsi Papua Hadiri Rapat Antara Perpus Dangan Pengprov Papua

PAPUA, RRN—Swissbell hotel, Jayapura, 19/05/2020. Wagub Papua, Klemen Tinal yang didampingi gugus tugas covid-19 Provinsi Papua, yaitu Sekretaris Daerah dan Kaban Kesbangpol.

Dalam rangka mensosialisaikan hasil Rapat antara Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Menkopolhukam dengan para gubernur se-Indonesia, Tinal menyampaikan pada acara rapat antara Wagub Papua dengan tokoh agama di Papua, bahwa sehubungan dengan pandemi covid-19, dimana penderita terus meningkat, maka untuk memutus rantai covid-19, sholat Idul Fitri tidak dilaksanakan di lapangan ataupun di masjid, namun dilaksanakan di rumah masing-masing sebagaimana pelaksanaan sholat Jum’at.

Hal tersebut merupakan keputusan final dari Pemerintah Pusat, walaupun di daerah banyak yang mengusulkan pelaksanaan sholat idul fitri sebagaimana biasanya. Pemprov tidak bisa memberikan keputusan, karena masalah agama merupakan kewenangan pusat, ujar Tinal.

Dengan demikian, pemberian ijin di daerah Timika dan Merauke dalam pelaksanaan sholat idul fitri harus dibatalkan, lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum MUI Provinsi Papua Saiful Payage menyampaikan, bahwa MUI Provinsi Papua menginstruksikan kepada MUI kab/kota untuk mengikuti keputusan Pemerintah Pusat tersebut.

DPW LDII Provinsi Papua yang diwakili oleh Wakil Ketua, Saifullah dan Sekretaris, Ahmad Saefudin menghadiri acara teraebut, menyampaikan hal senada. Apa yang telah menjadi keputusan pemerintah tersebut, sebagai warga negara yang baik, warga LDII wajib melaksanakannya.

Tinal mengharapkan tokoh agama yang hadir pada rapat tersebut dapat menyampaikan hasil rapat kepada umatnya masing-masing, demikian Wagub Papua menutup acara rapat.

(Muslimin Rusli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *