SULTENGAH, RRN—Di duga kuat ada bekingan, oknum para pelaku pembalakan liar semakin leluasa melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan lindung, maksudnya melakukan pengambilan kayu di dalamnya, jenis kayu tersebut adalah moho’itom (kayu arang/amarah) serta kayu besi di dalam kawasan lindung kecamatan Balantak utara tutur masyarakat setempat desa Teku, jelas.
Fungsi dinas Kehutanan “KPH Balantak” kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah dinilai benar-benar tidak mampu melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya guna mengawasi terjadinya pembalakan liar, polisi kehutanan (POLHUT) juga tidak ada funsinya sama dengan bohong saja hanya berkeliaran di dalam kota, ucap Tasman Suludani tim khusus LP KPK Sulawesi Tengah.
Pasalnya?, pembalakan liar tersebut di wilayah kecamatan Balantak utara kabupaten Banggai propinsi Sulawesi Tengah sudah lumayan lama leluasa beroprasi namun dinas kehutanan “KPH Balantak tidak pernah melakukan tindakan terhadap oknum-oknum pelaku pembalakan liar tersebut, ini ada apa ?.
Berkaitan dengan hal maraknya duga’an pembalakan liar di wilayah tersebut maka itu lembaga pemantau kebijakan pemerintah dan ke’adilan (LP-KPK) Sulawesi Tengah bersama wartawan media ini turun menginvestigasi di sejumlah tempat untuk membuktikan benarnya laporan masyarakat dengan pembalakan liar di wilayah Balantak utara tersebut.
Hingga hasil investigasi lembaga pemantau kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) Sulawesi Tengah bersama wartawan media ini dapat di pastikan bahwa laporan masyarakat tersebut itu benar adanya, sesuai hasil investigasi itu ada ratusan kubit kayu besi dan kayu moho’itom (arang/amarah) bergelimpangan di sana red.
Maraknya pembalakan liar dilakukan oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan menimbulkan kerusakan hutan sehingga masyaraka Balantak utara semakin khawatir dengan kerusakan hutan yang sudah semakin parah karna dampak dari pengrusakan hutan tersebut akan mengancam nyawa penduduk di sekitarnya red.
Bukti konkrit, belum lama ini terjadi banjir bandang di desa Pangkalaseang kecamatan Balantak utara itu sangatlah menyedihkan, rumah-rumah penduduk beserta harta lainya amblas hanyut tak tersisakan siapakah yang harus bertanggung jawab atas kejadian itu?. maka itu sebelum terjadi bencana sudah harus ada tindakan pemerintah terkait guna mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor ucap Tasman Suludani tim khusus LP KPK Sul-Teng.
Menurut hasil investigasi tim khusus LP KPK Sulawesi Tengah kawasan hutan lindung di kabupaten Banggai ludes di babat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan petugas dinas kehutanan “KPH Balantak Kabupaten Banggai propinsi Sulawesi Tengah hanya diam saja tandasnya
Olehnya LP KPK Sulawesi Tengah meminta pihak Kementrian Kehutanan Republik Indonesia menindak tegas dinas kehutanan propinsi Sulawesi Tengah “KPH Balantak di kabupaten Banggai” agar tidak tidur membiarkan pembalakan liar bergentayangan di kawasan hutan lindungi tegas Tasman Suludani tim khusus LP KPK Sulawesi Tengah.
(Tiem)







