PALOPO. RRN – Pemerintah Kota Palopo dibawah kepemimpinan Drs. HM. Judas Amir, MH mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 060/147/ORG/III/2020. Tentang Pencegahan Dan Meminimalisir Penyebaran Covid-19 Di lingkungan Pemerintah Kota Palopo. Jumat 20 Maret 2020.
Surat edaran tersebut, menindaklanjuti Intruksi Bapak Presiden Republik Indonesia (RI), dalam rangka merespon perkembangan peredaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2436/SJ Tanggal 17 Maret 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat Edaran itu, tertera dibawah ini :
 

(Hms/Bang Yoga)






