Luwu – Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu di back up personil Polresta Samarinda Polda Kaltim berhasil melakukan penangkapan terhadap YB (62) yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu, Selasa (6/8/2019).
YB (62) di tangkap petugas gabungan di Palara Simpang Pasir, Kecamatan Palara, Kota. Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa 18.00 wita, Tanpa adanya unsur perlawanan.
Terduga Pelaku YB (62) merupakan warga Dusun Salupao Desa Salupao Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu.
Dari Penangkapan terduga Pelaku, petugas menyita 1 HP merk Hammer, sebuah dompet yang di dalamnya berisikan uang tunai sebanyak 116 ribu rupiah, kemudian YB (62) berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Luwu Polda Sulsel.
Sebelumnya, YB (62) di laporkan oleh 3 orang korbannya pada bulan juli 2019 lalu atas dugaan telah melakukan pencurian kayu jenis Bitti sebanyak 7 meter kubik. Selain di duga mencuri kayu, YB juga dilaporkan atas dugaan pencurian gabah sebanyak 9 karung, pupuk organik 4 karung, serta 5 bal rokok berbagai jenis merek.
Dari hasil interogasi petugas, YB mengakui semua perbuatannya, adapun hasil curiannya berupa kayu bitti dijual kabupaten tana toraja. Sedangkan Hasil barang curian lainnya, menurut pengakuan terduga pelaku di jual di pasar central palopo.
Kapolres Luwu AKBP. Dwi Santoso.S.Ik. MH, melaui Kasat Reskrim AKP. Faisal Syam,SH.S.Ik, dalam keterangannya kepada wartawan melalui sambungan sellulernya, membenarkan perihal tersebut.
“berkat koordinasi dan kerjasama Polres Samarinda dan Polda kaltim, pelaku kemudian ditangkap di Palara Simpang Pasir, Kecamatan Palara, Kota. Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dan dibawa ke Polres Luwu, untuk menjalani proses hukum, sedangkan dua orang pelaku lainnya masih DPO, ” terang AKP. Faisal.
Kasusnya masih kita dalami dan melakukan pengembangan dan mencari barang buktinya, namun pelaku YB kami amankan di mapolres luwu guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.” Tutup Kasatreskrim Polres Luwu.