Tanpa Perlawanan SI, Ditangkap Unit Resmob Polres Palopo

PALOPO. RRN- Terduga SI (42) pencuri ponsel alamat Ratulangi asal Palopo dibekuk oleh Unit Resmob Polres Palopo di Back Up TMC Resmob Polda Sulsel.

SI ditangkap, diduga telah mencuri berupa Ponsel di Pusat Niaga Palopo (PNP). Senin, 8 Juni 2020.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi, sekira pukul 16.00 Wita. Akhirnya, terduga SI menyerah tanpa perlawanan saat Tim Unit Resmob Palopo menciduk pelaku, yang sedang berada di rumahnya di Jalan DR. Ratulangi, Kel. Tobulung, Kec. Bara, Kota Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf SIK, mengatakan terduga SI diciduk beserta barang bukti.

” Barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S Warna merah yang merupakan hasil pencurian telah di amankan di Polres Palopo.” Ujar Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf SIK.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Palopo Iptu Edi. S, menuturkan bahwa penangkapan terhadap SI berdasarkan adanya laporan warga sebagai pelapor (Korban).

” Saat itu pelapor (Korban) sedang berbelanja di Pasar Niaga Palopo (PNP), bersama adiknya. Lalu, singgah makan di warung bakso. “Jelaskan Edi, dari keterangan pelapor

Kemudian, HP pelapor ia letakan di atas meja. Ketika usai makan kemudian korban langsung keluar dari tempat tersebut, baru sadar bahwa HP nya telah raib.

” Kejadian terjadi Rabu, 20 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 Wita. ” Pungkas Kasubag Humas Polres Palopo Iptu Edi. S

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga di jerat pasal 362 dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

(Hms/Bang yoga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *