Supir Mobil Ditangkap Satres Narkoba Palopo

PALOPO. RRN- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, menangkap seorang warga Salutete Kel. Pentojangan Kec. Telluwanua dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Senin, 8 Juni 2020 (Malam) sekira pukul 18.30 Wita.

Pelaku yang berprofesi sebagai Sopir Mobil ditangkap Satres Polres Palopo dalam sebuah operasi di jalan Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Penangkapan terhadap terduga kasus narkotika dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Zainuddin, SH.

Mendapatkan laporan bahwa adanya transaksi narkoba maka tim melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku yakni Sdr. RF (22) asal Palopo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 1 (satu) sachet bening berisi sabhu, 1 (satu) pembungkus tissue merk passeo warna hijau orange, 1 (satu) buah handphone merp Oppo warga hitam putih, dan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih Nopol DP 12XX XX

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas SH., SIK., MH melalui Kasubbag Humas Polres Palopo Iptu Edi. S mengatakan, penangkapan tersangka narkoba setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

“ Dari keterangan terduga bahwa Narkoba jenis sabhu diperoleh dari Sdr. SN (DPO). ” Jelas Iptu Edi. S

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a)

(Hms/Bang yoga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *