TANA TORAJA, RRN—Pelayanan SPKT Polsek Rantepao Polres Tana menerima laporan pengaduan dari pelapor Gazali D. Ichsan atas perihal terjadinya pengrusakan di kantor Kehutanan Kab. Toraja Utara yang beralamat di kel. Rantepasele kec. Rantepao kab. Toraja Utara, Selasa (17/09/2019).
Gazali D. Ichsan yang merupakan kepala kantor Kehutanan Kab. Toraja Utara melaporkan bahwa perabotan yang ada didalam kantor Kehutanan Kab. Toraja Utara di rusak oleh oknum an. BR, umur 48 tahun pekerjaan ASN alamat Sa’dan Malimbong Kab. Toraja Utara.
Laporan pengaduan sdr. Gazali D. Ichsan tertuang dalam laporan pengaduan Nomor:B/190/IX/2019/SPKT/Sek.Rantepao tanggal 17 September 2019.
Menurut laporan pengaduan, adapun perabotan yang di rusak oleh BR adalah gelas sebanyak 2 ( dua ) buah, kursi plastik 2 (dua) buah dan colokan listrik yang menempel di dinding.
Saksi yang disebutkan dalam laporan pengaduan adalah Gerson Panggua ( personil Polhut /PNS ) dan Novi Kadang S. Hut ( personil Polhut Non PNS ).
Kasi Humas Bripka Sadrak saat di konfirmasi menyebutkan, saat di tanyakan latar belakang dari kejadian pengrusakan itu, pelapor Gazali D. Ichsan juga tidak mengetahui sebab musababnya mengapa sdr. BR melakukan pengrusakan.
” Nanti ditanyakan pak ke yang bersangkutan mengapa demikian, karena saya tidak tahu apa alasannya sdr. BR merusak perabotan di dalam kantor Kehutanan “. Kata Sadrak mengutip keterangan dari Gazali D. Ichsan.
Sementara itu Kapolsek Rantepao Kompol Marthen Buttu mengatakan, setiap laporan pengaduan yang diterima oleh SPKT akan di tindak lanjuti, dan terkait laporan pengaduan dari Pelapor sdr. Gazali D. Ichsan akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, rencananya pihaknya akan segera memanggil terduga pelaku BR ke Polsek Rantepao untuk dimintai keterangannya atas peristiwa yang dilaporkan oleh Gazali D. Ichsan.
(Vinha)
Sumber:Humas Polres Tator