LUWU, RRN – Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 24 Tahun 2007 mengatur tentang standar prasarana pendidikan, termasuk ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain/berolahraga.

Dengan berdasarkan aturan diatas maka SDN 585 Padang Ma’bud mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu untuk diberikan bantuan berupa pagar pengamanan sekolah kurang lebih 700 meter, karena sama sekali belum ada pagar sekolah, selain itu juga perbaikan ruang kelas belajar, ruang UKS, ruang guru dan Kepala Sekolah serta Laboratorium (Leb),
Kepala SDN.585 marwani, S. Pd, SD, di Desa Padang Ma’bud Kecamatan Bua Ponrang Kabupaten Luwu menyampaikan kepada media ini, bahwa sekolah kami membina murid sebanyak 30 orang, guru 9 orang, administrasi 1 orang dan Caraka 1 orang, dan hanya memiliki 2 guru ASN termasuk kepala sekolah dan 2 guru P3K, yang selebih nya itu honorer, sekolah ini berdiri Tahun 1992 dan pernah direhab ruang kelas belajar sebanyak 4 ruangan tahun 2020.

Karena ruangan yang kami digunakan sebagai ruangan guru dan ruangan kepala sekolah serta ruangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah ruangan belajar yang di skap – skap menjadi beberapa pungsi .
“Marwani menuturkan bahwa pagar itu sangat besar manfaatnya, selain melindungi aset sekolah juga dapat menciptakan lingku ngan belajar yang aman bagi siswa dan guru, juga aman dari binatang serta dapat mencegah tindak kriminalitas yang mung kin terjadi disekitar sekolah.
Disamping itu bila ruangan guru bagus tentunya guru dapat bekerja dengan nyaman belajar, dan berkolaborasi serta dapat meningkatkan produktifitas kesejahteraan guru, begitupula ruangan Kepala sekolah adalah mendukung efektifitas untuk menjalankan tugas kepemimpinan dan administrasi.
“Lanjut bila ruang kelas yang layak juga dapat menciptakan suasana belajar yang kondusif, nyaman dan mendukung pembelajaran sehingga dapat meningkatkan kualitas belajar siswa, lalu manfaat dari ruangan Unit kesehatan sekolah (UKS) adalah merupakan fasilitas penting untuk memberikan perawatan kesehatan dasar kepada siswa yang layak dan mengurangi dampak buruk dari penyakit atau cedera ringan.”ujarnya.

(Gazali Rasyid)






