Putra Ketua DPRD Takalar Di Amankan Oleh Timsus Polda sulsel, Ada apa???

GOWA, RRN—Timsus Polda Sulsel turun tangan melakukan penangkapan terhadap terduga kuat melakukan pencurian ternak di jalan Poros Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.

Penangkapan ini berawal Polres Takalar mengeluarkan surat penangkapan terhadap H. Tambaru Daeng Lau Bin Dg Nanang (76) warga Desa Barugayya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar terlibat kasus 363 pencurian ternak sapi sebanyak 3 ekor milik warga lelaki Bahtiar warga Takalar dengan berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel.

Kemudian Timsus Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Timsus Polda Sulsel langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka dari Makassar menuju Takalar.

Tepat di jalan Poros Bajeng, Timsus Polda Sulsel menemukan kendaraan jenis Pajero warna merah memarkir kendaraannya sedang menikmati hidangan sop saudara dan ikan bakar.

Lanjut, Saat hendak naik ke dalam mobilnya bersama sopirnya, langsung dilakukan penyergapan dan melakukan penangkapan.

Tersangka sempat cekcok dengan aparat dan bahkan dirinya membentak polisi “tembak saya pak” namun polisi coba meredahkan amarahnya. Namun tetap saja melakukan perlawanan sehingga kedua tangannya langsung diborgol dan mengamankan senjata tajam jenis parang dan langsung digelandang ke Posko Timsus Polda Sulsel.

Saat tiba di Posko Timsus Polda Sulsel, tersangka ini sempat mengelak menolak diperiksa polisi untuk menggeledah tubuhnya, Ternyata dipinggang sebelah kanannya ditemukan senjata dan menemukan 8 butir peluru jenis 4,5.

Tersangka ini merupakan orang disegani didaerahnya lantaran anaknya seorang Ketua DPRD Takalar H Jabir Daeng Bonto

Kanit Timsus Polda Sulsel Ipda Arthenius MB menerangkan penangkapan ini kami lakukan berdasarkan laporan polisi dari Polres Takalar sehingga kami bergerak cepat dan mengamankannnya di jalan Poros Bajeng dan langsung kami membawanya ke Posko Timsus Polda Sulsel.

Dalam penangkapan ini kami mengamankan 1 buah senjata tajam jenis parang, 1 unit senjata dan 8 butir peluru jenis 4,5,”kata Arthen”.

Selanjutnya kami berkoordinasi Polres Takalar untuk berkoordinasi dan meyerahkan tersangka guna proses hukum lebih lanjut,”tutup Arthen”.

(Sukri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *