Permendagri Nomor 78, Sekda: Bantuan Negara, Kesbangpol: 60% Dan 40%

KOTA PALOPO, RRN – – Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Serta Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, yang dilaksanakan di Pantai Labombo Kota Palopo, Rabu (24/2/2021)

Mewakili Walikota Palopo dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP., SH., M.Si, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Partai Politik tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara.

” Tetapi juga, untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke dalam sistem politik, ” Ujar Sekda Palopo.

Sekda Palopo Firmanza, DP., mengungkapkan untuk itu Partai Politik memerlukan sumber daya, agar dapat bertahan dan mengoperasikan struktur dasar partai untuk merepresentasi rakyat.

” Berkontribusi secara kreatif dalam perdebatan kebijakan publik, ” Ungkap Firmanza.

Firmanza, DP., menjelaskan, terkait tertibnya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik yang dialokasikan secara langsung, maupun secara tidak langsung kepada partai politik.

” Bantuan negara kepada partai politik ini merupakan hal wajar. Karena, hampir semua negara memberikan subsidi kepada partai politik, ” Jelas Firmanza.

Lanjutnya, sebagaimana aturan sebelumnya, bantuan keuangan yang diterima dari APBD.

” Maka partai politik mempunyai kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan kepada badan pemeriksa keuangan secara berkala, ” Imbuhnya.

Mari kita betul-betul memanfaatkan forum ini agar para pengelola keuangan lebih mengerti dan memahami pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik.

” Sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pemanfaatannya, ” Cetusnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol DR. H. Baso Sulaiman, mengatakan sosialisasi ini penting dilakukan.  Sehingga kedepan permintaan partai politik ini betul-betul bisa berjalan sebagaimana diharapkan.

” Dalam arti manajemen dan juga operasionalisasinya, ” Ujar Baso.

Baso Sulaiman, mengungkapkan, bantuan yang digunakan itu ada 60% untuk kepentingan politik dan 40% untuk administrasi dan ini harus betul-betul dilaksanakan.

” Bantuan ada 60 % dan 40 % sehingga infeknya yaitu, terwujudnya pendidikan kader-kader politik bagi masyarakat yang nantinya, bisa menjadi calon-calon yang akan duduk di DPR, ” Ungkap Baso Sulaiman.

Sinergitas antara parpol dengan Kesbang ini sudah berjalan dengan baik.

” Alhamdulillah, bantuan parpol ini sudah berjalan sesuai yang diharapkan, ” Pungkasnya.

Turut hadir, Sekretaris Kesbangpol Drs. Taufiq Qurrahman, M.S.i, serta para pengurus partai politik penerima bantuan keuangan Se-kota Palopo yang berjumlah 30 orang dari 10 partai politik dan undangan lainnya.

Rls. Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palopo/Bang Yoga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *