LUTIM, RRN – 25 November 2024, Insiden mengejutkan terjadi di Luwu Timur ketika sebuah mobil yang membawa uang transportasi untuk saksi TPS tim Budiman-Akbar digerebek secara paksa oleh sekelompok warga. Massa yang bertindak anarkis mengepung kendaraan tersebut sebelum akhirnya digiring ke Polres Luwu Timur.
Juru Bicara Budiman-Akbar, Ibriansyah Irawan, mengecam keras tindakan main hakim sendiri tersebut. “Tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Mobil pribadi adalah milik seseorang yang dilindungi oleh undang-undang. Penggeledahan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan oleh kelompok masyarakat,” tegas Rian.
Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran hukum, seharusnya dilaporkan kepada pihak berwenang tanpa harus mengambil tindakan sepihak. “Ini adalah negara hukum, dan setiap permasalahan harus diselesaikan sesuai prosedur hukum, bukan dengan tindakan anarkis,” tambahnya.
(*)