Memasuki Masa Reses 2024. Ini Yang Disampaikan Sekwan DPRD Lutim!

LUTIM , RRN – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Aswan Azis menyampaikan masa reses Perseorangan Anggota DPRD Luwu Timur dimulai Tanggal 13 – 16 Maret 2024.

Lanjut, Reses ini penting sebagai wadah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen di Daerah Pemilihan masing – masing.

Dan Reses Perseorangan ini juga merupakan pertangungjawaban moral dan politik anggota DPRD yang sudah diatur dalam aturan yang berlaku.

” Sesuai aturan, Pasal 22 (1) Kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. Jadi anggota dewan wajib melakukan reses. ” Ujarnya.

Sebaliknya masyarakat bisa memanfaatkan masa reses ini untuk menyampaikan aspirasinya, terkait pembangunan yang mereka butuhkan di masing – masing wilayah.

” Biasanya yang dominan di minta warga sama anggota dewannya yaitu proyek fisik, seperti pembangunan jalan tani, jembatan, hingga bantuan alat tani dan nelayan. ” ujar Aswan.

Selanjutnya hasil reses ini akan diperjuangkan setiap anggota dewan di DPRD sehingga setiap usulan proyek pembangunan masuk dalam APBD Luwu Timur.

(***)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *