TANA TORAJA, RRN—Bertempat di Polsek Mengkendek, Ps. Kanit Reskrim Aipda Benyamin Tulak, Ps. Bersama dengan Bhabinkamtibmas Bripka Herman, SH melalui Lumbung Kemitraan Polisi dan Masyarakat mempertemukan kedua warga yang bermasalah, sabtu (7/12/2019) pukul 14.00 wita.
Bahwa berdasarkan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 08 November 2019, sekitar pukul 18.30 wita di Tondok Bangla Lembang Kaduaja Kec. Gandasil Kab. Tana Toraja.
Melalui Lumbung Kemitraan Polisi dan Masyarakat, para pihak yang berselisih dipertemukan di Polsek Mengkendek Tanggal 07 Desember 2019 tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan 351 (1) yang dilakukan oleh Sdra. Petrus Panggau @ Ambek Appang terhadap Sdra. Gaser Yansel Pabate @ Gaser.
Bahwa dari hasil pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan/damai.
Adapun hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak antara lain :
1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
2. Sdra. Petrus Panggau @ Ambe Appang menyadari kesalahan dan meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat kepada Korban Sdra. Gaser Yansel @ Gaser.
3. Sdra. Nawir berjanji tidak akan mengulangi lagi.
4. Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menaruh dendam.
5. Apabila kedua belah pihak melanggar isi surat pernyataan maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
6. Pihak Korban sudah mencabut laporannya.
Dan kegiatan berakhir pukul. 15.35 Wita dalam keadaan aman serta baik.
(Vinha)

Sumber:Humas Polres Tator






