DPD L-KONTAK Wajo Laporkan Dua Desa Di Kejaksaan Negeri Wajo

WAJO, RRN—Dua Desa di Kabupaten Wajo dilaporkan Dewan Pengurus Daerah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPD L-KONTAK) Kabupaten Wajo ke Kejaksaan Negeri Wajo.

Andi Herlin Yulianti Indra, Ketua DPD L-KONTAK Kabupaten Wajo, mengatakan jika laporan tersebut merupakan domain dari DPD Kabupaten Wajo setelah terbentuk yang sebelumnya DPP L-KONTAK yang akan melaporkan ke dua Desa tersebut yakni Desa Kalola, dan Desa Minangatellue.

Andi Herlin mengatakan, lembaganya melaporkan kinerja Kepala Desa Kalola dan Minangatellue Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo terkait dugaaan Mark-up pada Belanja Modal Bidang Pembangunan Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.

“Kami menduga pada pelaksanaan anggaran Dana Desa pada Desa Kalola dan Minangatellue terjadi kemahalan harga atau Mark-up anggaran. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan lembaga kami,” ungkapnya.

Andi Herlin juga menduga, pada Belanja Modal pekerjaan Pembangunan Talud dan perkerasan jalan Toddangpola Desa Minangatellue tidak dilaksanakan.

Dia berharap Kejaksaan Negeri Wajo menunjukan kinerjanya dalam uapaya penegakan hukum dalam bidang Anti Korupsi.

Lanjut Andi Herlin, temuan ini dilaporkan ke penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku karena terjadinya unsur perbuatan melawan hukum yang berakibat terjadinya tindak pidana korupsi yang mana dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *