MOROWALI, RRN — Pernyataan sikap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Morowali atas Revisi UU 13 Tahun 2003.
Katsaing mengatakan revisi berharap atas keterpihakan kepada karyawan bukan lebih banyak kepada Pengusaha,”tandasnya, Kamis (18/7/2019)”.
” Utamanya untuk menjamin kemasalahatan atau mendukung kepada kaum Buruh”.
Ia menjelaskan bahwa UU yang ada saja saat ini, belum memberikan jaminan secara signifikan kepada Buruh yang ada di Indonesia saat ini.
Khususnya di Morowali saja, Kami menilai sebagai lembaga buruh yang berkecimpung di bahwa Naungan Serikat pekerja nasional bahwa kejanggalan sering kali terjadi, utama syarat dan norma kerja yang belum begitu maksimal di jalankan pihak perusahaan .
Sampai saat ini PP yang ada di Kawasan PT.Indonesia Morowali Industrial Park ( IMIP) masih banyak yang bertentangan dengan UU 13 Tahun 2003.
Kami menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali belum ada upaya dalam pengawasan kepada pengusaha untuk mau menjalankan amanah UU tersebut.
Melalui revisi kami nyatakan sikap untuk tidak mendukung ,jika ada Perubahan yang tidak menguntungkan kaum buruh ,utamanya berbicara tentang Kemaslahatan dan kesejahteraan.
Ia menambahkan,Jika Revisi Ini untuk turun ke jalan, Kami di daerah siap Menurunkan bendera atas penolakan Tersebut.
(Handi/Rahman)