Ditinggal Istri Pergi Merantau, RG Tegah Setubuhi Anak Kandungnya

LUWU – Seorang Kakek berinial RG (47), Warga Dusun Pappoko, desa tabah kecamatan Walenrang timur kabupaten Luwu sulawesi selatan diamankan Petugas Selasa, (6/8/2019) Sore.

RG(47) Diamankan personil polsek walenrang polres luwu sulawesi-selatan, karena di duga melakukan Persetubuhan anak di bawah umur, Sebut saja US (18), yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

US(18), Rela disetubuhi ayah kandungnya sendiri karena di iming-imingi akan di belikan Handphone baru oleh sang ayah.

Menurut pengakuan korban, dirinya mulai di setubuhi oleh ayah kandungnya sejak tahun 2013 silam, saat itu korban masih duduk di kelas III SMP. Dan terakhir,perlakuan bejat sang ayah terakhir kali di lakukan hari senin tanggal 29 juli 2019 lalu.

Kasus ini terungkap bermula ketika korban tak tahan dengan perlakuan Bejat sang ayah kandung terhadap dirinya. Akhirnya, Korban memberanikan diri menceritakan apa yang di alaminya kepada ibu kandungnya.

Tak terima Perlakuan sang ayah kepada anaknya sendiri, ibu korban pun melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian sektor walenrang.

Menerima laporan dari ibu korban, polisi lansung betindak dan melakukan penyelidikan sertakan mengumpulkan beberapa saksi Serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban US (18).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis , polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap RG dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolres Luwu AKBP.Dwi Santoso Melalui Kapolsek Walenrang Akp Rafli S.Sos MH Saat di hubungi wartawan Membenarkan hal tersebut.

“Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya, menurut pengakuan tersangka, dirinya tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri Karna Tersangka Sakit Hati Terhadap Istrinya ( Ibu kandung Korban) yang Telah Meninggalkan Tersangka Merantau Ke Malaysia Beberapa tahun lalu,” Ungkap Kapolsek Walenrang.

Tersangka di tahan di Polsek Walenrang terhitung Mulai Tanggal 7 Agustus 2019 dan Terhadap Tersangka di Sangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Pengganri UU No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Tamba Seper Tiga, ” Ujar Kapolsek Walenrang Akp Rafli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *