LUWU TIMUR, RRN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar layanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi pemula dan warga usia wajib KTP (17 tahun).
Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 5 Wasuponda, Jumat, 22 November 2024, sebagai bagian dari upaya Disdukcapil untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Luwu Timur, Oksen Bija menjelaskan bahwa, layanan jemput bola seperti ini merupakan salah satu strategi Disdukcapil untuk memastikan seluruh warga yang telah memasuki usia wajib KTP memiliki dokumen identitas yang sah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemuda yang telah berusia 17 tahun dapat memiliki KTP-el tepat waktu. Hal ini penting untuk berbagai keperluan, seperti melanjutkan pendidikan, mengurus pekerjaan, hingga akses ke layanan publik lainnya,” ujar Oksen Bija.
Selain kegiatan ini, Disdukcapil juga telah mengimbau masyarakat yang berusia menjelang 17 tahun di seluruh desa, kelurahan, dan kecamatan di Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan perekaman KTP-el di kantor kecamatan terdekat atau langsung ke kantor Disdukcapil Luwu Timur.
“Kami terus berupaya mempermudah akses layanan administrasi kependudukan agar seluruh masyarakat mendapatkan haknya. Jika tidak bisa hadir di kegiatan jemput bola, masyarakat tetap dapat datang langsung ke kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil,” tegasnya.
(***)