TANA TORAJA, RRN—Lumbung kemitraan polisi dan masyarakat kembali menjadi sarana yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan permasalahan yang timbul di tengah tengah masyarakat.
Semangat Restorasi Justice yang menjadi fondasi dasar dari Lumbung Kemitraan Polisi dan Masyarakat ini memberikan manfaat dan faedah bagi mereka yang masih memiliki keinginan untuk kembali merekatkan hubungan sosial yang merenggang.
Seperti halnya kejadian yang dialami oleh lel. Lel.Perdianto Menduruk ( pelapor ) pada sebuah acara pernikahan malam pesta rambu tuka di di Tongkonan Babangan Rt. pararra’ Lembang marinding kec.mengkendek Kab. Tana Toraja, Kamis ( 25/07/2019 ).
Pelapor mengalami pemukulan dengan menggunakan tangan sebanyak 2 kali yang dilakukan oleh lel. Melki Kiding ( terlapor ).
Menyikapi pengaduan terlapor, Sabtu ( 27/07/2019) , bertempat di Aula Polsek Mengkendek Kanit Reskrim Aipda Benyamin Tulak dan Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Aipda Amos Manda S.Sos memanggil terlapor dan pelapor beserta keluarganya untuk di mediasi melalui lumbung kemitraan polisi dan masyarakat.
Proses penyelesaian dilakukan dengan cara membangun komunikasi antara kedua pihak yang disaksikan oleh keluarga masing masing.
Atas pertimbangan kekeluargaan, akhirnya pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai. Kesepakatan damai tercapai tanpa ada tekanan maupun paksaan dari pihak manapun, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan damai dari kedua pihak.
(Vinha)
Sumber : Humas Polres Tator
Aiptu Erwin