PANGKEP, RRN – Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan menggelar 3 agenda sidang berturut-turut di ruang sidang utama Jalan Cendana Kelurahan paduan ruangan Kecamatan Pangkajene pada Selasa, 3 Oktober 2026.
Ketiga agenda sidang tersebut dihadiri kuorum pimpinan DPRD kabupaten Pangkep dan anggota dengan dipimpin dan dikendalikan Ketua H Abd Haris Gani, S.Sos MM didampingi Wakil Ketua Ir H Andi Ilham Zainuddin dan H M Tauhid, Wakil Bupati Drs H Abd Rahman Assagaf, M.I.Kom mewakili Bupati.
Sidang juga diikuti Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten dan para pimpinan perangkat daerah yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama, para kepala bagian lingkup sekretariat daerah, sekretaris perangkat daerah, para camat, para kepala desa, insan pers, hadirin tamu undangan lainnya.
Agenda sidang pertama terkait Rancangan peraturan daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Pangkep tahun 2027 dan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Perlindungan Anak, dengan agenda pemandangan umum ke 7 (tujuh) Fraksi-frasi yang dibacakan oleh 5 fraksi sementara atas permintaan kedua Fraksi tidak membacakan dan hanya langsung menyerahkan naskah pemandangan umumnya.
Pemandangan fraksi-fraksi dimulai dari Fraksi Nasional Demokrat yang dibacakan oleh Ibu Hardianti, selanjutnya Fraksi Gerakan Indonesia Raya oleh Ririn Prakarsa, Fraksi Golongan Karya oleh H Muktar Sali, Fraksi Demokrat oleh Andika Putra, Fraksi Persatuan Pembangunan oleh Irmawati, diteruskan dengan penyerahan kedua naskah pemandangan umum dari Fraksi Perjuangan Rakyat dan Fraksi Amanat Bangsa
Agenda sidang kedua dalam rangka penyerahan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi Daerah yang dimulai dengan pembacaan surat masuk oleh kepala bagian persidangan Sekretariat DPRD Masyhuri yang dilanjutkan dengan penyerahan naskah Ranperda dari Bupati yang diwakili Wakil Bupati kepada Ketua DPRD Pangkep, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H Andi Ilham Zainuddin.
Setelah penyerahan tersebut pimpinan sidang diambil alih kembali oleh Ketua DPRD yang dilanjutkan dengan sambutan dan penjelasan umum Bupati Kabupaten Pangkep yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati H Abd Rahman Assagaf.
Disampaikannya bahwa terhadap Rancangan peraturan daerah ini telah dilakukan pengharmonisasian dan pengakuratan persepsi oleh Kementerian hukum kantor provinsi Sulawesi Selatan. Pajak Daerah dan retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk mendukung kemandirian kekuatan daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengelolaan pajak dan retribusi Daerah perlu dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan sekaligus memperhatikan kemampuan masyarakat serta iklim usaha itu,” lanjutnya.
Dalam rangka menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat jenderal keuangan daerah, pihaknya berharap agar segera dibahas bersama melalui mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Pangkep guna mendapatkan masukan serta tanggapan yang konstruktif dan membangun dari anggota dewan dengan tetap memperhatikan keselarasan pendapat membangun serta kondisi sosial dari penduduk.
“Melalui pembahasan bersama kami berharap peraturan daerah ini akan menjadi produk hukum yang berkualitas serta memenuhi unsur-unsur legalitas sehingga peraturan daerah serta pajak Daerah dan retribusi Daerah bukan sesuatu yang memberatkan masyarakat tetapi sebagai instrumen keadilan sosial untuk mewujudkan Kabupaten Pangkep yang lebih maju dan berkembang,” paparnya.
Atas nama pemerintah Kabupaten Pangkajene dan kepulauan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna peran Ranperda ini, semoga kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangkep. Tutupnya.
Sedangkan agenda ketiga sidang dalam rangka jawaban pemandangan umum Fraksi-frasi DPRD atas Ranperda tentang APBD tahun 2027 yang dibacakan oleh Wakil Bupati, namun karena atas permintaan salah satu anggota DPRD untuk tidak usah dibacakan namun disampaikan langsung juga dalam bentuk naskah kepada setiap saksi yang disetujui quorum.

( ANDI BASO, BIRO PANGKEP MEDIA RRN PANGKEP SULSEL )





