LUTIM, RRN — Warga masyarakat atas nama Jumrana Kadir melaporkan pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Malili. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan teridentifikasi berinisial R dan seorang yang belum teridentifikasi atau dikenal masyarakat dengan inisial NN.
Laporan ini diajarkan karena pelapor merasa dirugikan oleh tuduhan yang dinilai tidak berdasar terkait manipulasi dokumen. Tuduhan tersebut dianggap telah menyerang kehormatan serta merusak nama baiknya di tengah masyarakat.
“Apa yang dituduhkan terkait manipulasi dokumen itu tidak benar dan tidak mendasar, sehingga menyerang kehormatan dan merusak nama baik saya. Oleh karena itu, saya melaporkan orang tersebut ke Polres Malili agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Jumrana Kadir.
Dalam proses pelaporan ini, Jumrana Kadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH. Kehadiran kuasa hukum ini untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku serta melindungi hak-hak hukum klien.
Kuasa hukum menekankan bahwa langkah hukum yang diambil klien adalah bentuk pembelaan diri atas tuduhan yang tidak berdasar. Pihaknya berharap kepolisian Polres Malili dapat memproses laporan ini secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengungkap identitas terlapor yang masih berstatus NN apabila telah cukup bukti.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan awal di SPKT Polres Malili. Masyarakat diharapkan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum ada putusan yang sah. (Tim)






