PALOPO, RRN (31 Agustus 2026) – Pengadilan merupakan pilar utama untuk mencari kepastian hukum,keadilan,menjaga
ketertiban,kedamaian dalam berbangsa dan bermasyarakat serta menjunjung tinggi harga diri menghindari perbuatan tercela yang merusak wibawa peradilan.
Lanjut, Pembangunan kantor pengadilan di sinyalir telah melakukan perubahan bertek yaitu menghilangkan pondasi garis yang berfungsi menopang beban dinding atas agar tidak terjadi retakan pada dinding akibat pergerakan tanah dibawah bangunan kemudian pengecoran pekerjaan foot flat,sloof,balok. kolom dan plat lantai yang seharusnya menggunakan ready mix hanya menggunakan molen biasa.
“IYG” memberikan keterangan kepada awak media, ungkapnya ;
1.Laporan sondir yang direkomendasikan menggunakan pondasi sumuran bukan tiang pancang
2. kolom lantai satu dan dua dalam RAB menggunakan ready mix untuk pengecoran namun menggunakan molen biasa sehingga menghambat pekerjaan karena beda jenis alat yang digunakan sehingga diduga kerugian negara Rp.101.558.115.
3. Sloof pondasi garis ditimbuni krikil untuk menghilangkan pondasi garis
4. pekerjaan foot plat,sloof,balok seharusnya sudah selesai sampai tanggl 8 juli 2026. Namun sebagian foot plat,tiang pancang belum selesai sehingga memanipulasi bobot pekerjaan 25% guna pembayaran tanggal 09 juli 2026,akan tetapi dilapangan pekerjaan hanya mencapai 10.5% sehingga negara diduga kerugian 14.5% atau senilai Rp.2.769.500.000.
5. kami juga sampaikan KPA merangkap jabatan PPK tidak memiliki kompetensi sebagai PPK tidak sejalan dengan peraturan presiden no 46Tahun 2025 pasal 10ayat 6 yakni KPA yang merangkap PPK harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan ikpp ini tidak dimiliki oleh PPK pengadilan kota palopo.
6. PT.Joglo multi Ayu sudah 3kali blacklist dari Ikpp namun tetap juga diloloskan pokja sebagai pemenang tender besar dugaan sudah disetting,Ungkap.

(***)






