Nama Dicoret Dari Daftar Bedah Rumah, Warga Pertanyakan Proses Verifikasi

LUTIM, RRN — Keberatan warga mencuat dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Manurung, Kecamatan Malili, setelah nama seorang warga, Hasni, tidak lagi masuk dalam daftar calon penerima.

Bacaan Lainnya

Persoalan tersebut dibahas dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kamis (13/8/2026). Pertemuan itu mempertemukan pihak pemerintah desa, pendamping program, Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS, serta perwakilan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim.

Keberatan warga terutama berkaitan dengan proses pergantian nama Hasni. Warga mempertanyakan mengapa pergantian tersebut tidak disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan, terlebih Hasni disebut telah menandatangani dokumen sebagai calon penerima.

Dalam pertemuan itu, pihak warga juga mempertanyakan dasar penilaian bahwa kondisi rumah Hasni tidak memenuhi persyaratan program.

“Yang saya heran, ini rumah sudah tidak layak huni. Bukankah kita pernah hadir untuk bagaimana bisa dapat karena data sudah terkirim?” kata warga dalam pertemuan tersebut.

Warga menilai persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang akhirnya menerima bantuan, melainkan proses pergantian penerima yang dinilai tidak dikomunikasikan secara terbuka.

“Yang jadi permasalahan juga adalah kenapa ini tidak disampaikan kalau memang diganti. Tiba-tiba ini kan dia sudah bertandatangan. Dia sudah disuruh bertandatangan di atas materai,” ujarnya.

Dinilai dari Kondisi Fisik Rumah

Korkab BSPS Ulfa menjelaskan, penetapan calon penerima pada tahap tersebut melalui proses verifikasi dan ekspos. Menurut dia, pihak provinsi turut melihat dokumentasi kondisi rumah yang diajukan.

Ulfa mengatakan, kondisi rumah Hasni pada saat ekspos dinilai dari visual yang tersedia. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tidak terlihatnya tempat tidur atau tanda-tanda rumah tersebut dihuni.

“Yang provinsi lihat itu visual yang ada. Jadi kita tidak bercerita bagaimana kisahnya orang dalam rumah ini,” jelasnya.

Menurut Ulfa, pendamping tidak menjadi pihak yang memutuskan apakah seorang calon penerima dinyatakan lolos atau gugur. Keputusan tersebut berada pada proses ekspos bersama pihak provinsi.

“Yang mengambil keputusan umur dan tidaknya itu bukan kami. Jadi di-pending langsung dari orang provinsi,” katanya.

Ulfa juga menjelaskan, pendamping sebenarnya mengupayakan agar nama Hasni dapat masuk sebagai calon pengganti. Hanya saja, setelah dilakukan ekspos, keputusan dari pihak provinsi membuat nama tersebut tidak dapat dipertahankan dalam daftar.

Kepala Dusun Persoalkan Dasar Penilaian

Kepala Dusun Tomba, Herianto, menyampaikan keberatan terhadap cara penilaian tersebut. Ia menilai kondisi fisik rumah tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan apakah sebuah rumah dihuni atau tidak.

Menurutnya, informasi mengenai kondisi sosial dan kehidupan calon penerima seharusnya turut menjadi bahan dalam proses verifikasi.

Herianto mengaku mengetahui kondisi keluarga Hasni. Ia menyebut rumah tersebut ditempati anak-anak yang memiliki kondisi kehidupan yang kurang layak.

Ia juga mempertanyakan dari mana muncul kesimpulan bahwa rumah tersebut tidak dihuni.

“Kalau kita berbicara dapur, anak-anak cuma numpang makan sama omnya. Saya tidak tahu masalah orang tua. Saya tidak tahu itu anak-anak mandi di rumahnya omnya,” ujarnya.

Menurut Herianto, program bedah rumah semestinya hadir untuk memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak, bukan menjadikan kondisi rumah sebelum diperbaiki sebagai alasan untuk menggugurkan calon penerima tanpa melihat keadaan keluarganya secara menyeluruh.

Ia juga mengaku kecewa karena dirinya sebagai kepala dusun tidak memperoleh penjelasan mengenai hasil verifikasi terhadap Hasni.

“Pada saat itu kalau Ibu Hasni tidak lolos verifikasi, seharusnya kita kasih keterangan,” katanya.

Herianto menilai tidak adanya komunikasi tersebut kemudian menimbulkan kebingungan di tingkat masyarakat karena informasi yang diterima dari pihak-pihak terkait berbeda.

Pergantian Penerima Disebut Sulit Dikembalikan

Ulfa mengakui bahwa setelah nama calon penerima dinyatakan tidak memungkinkan dalam hasil ekspos, penggantian menjadi persoalan tersendiri.

“Yang mengganti itu apakah layak atau tidak layak juga, layak saja juga. Cuma persoalannya ini pengganti-mengganti. Nah, ini untuk mengembalikan itu agak sulit dan susah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam program BSPS terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima. Salah satunya berkaitan dengan kondisi rumah yang akan diperbaiki serta kemampuan swadaya penerima.

Selain itu, pihak provinsi melakukan penilaian berdasarkan dokumentasi kondisi rumah yang disampaikan dalam proses ekspos.

Ulfa mengatakan, pendamping tidak dapat menggambarkan seluruh kondisi sosial keluarga calon penerima hanya melalui dokumentasi yang dikirimkan.

“Tidak mungkin orang provinsi datang kita bercerita,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui koordinasi dengan pemerintah desa dan kepala dusun tetap penting untuk mengetahui kondisi calon penerima secara lebih lengkap.

Pemkab dan Desa Diharapkan Tidak Hanya Mengandalkan Visual

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Kepala Desa Manurung, Irwan Djafar.

Irwan menilai proses penentuan calon penerima semestinya tidak hanya bertumpu pada dokumentasi visual rumah. Menurutnya, informasi dari kepala dusun, pemerintah desa, maupun masyarakat sekitar juga penting untuk memastikan ketepatan data calon penerima.

“Kalau saya itu artinya, dari segi juknisnya itu harus terselesaikan sebenarnya. Juknis ketika ada program itu, kemudian pelibatan unsur kepala dusun itu menjadi penting,” kata Irwan.

Menurut dia, kepala dusun memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sehingga dapat memberikan informasi yang lebih akurat mengenai kondisi calon penerima.

“Di situlah diperoleh informasi-informasi akurat. Jadi bukan hanya misalnya pada persoalan visualisasi saja, dokumentasi,” ujarnya.

Ia berharap data mengenai calon penerima tidak hanya menggambarkan kondisi fisik rumah, tetapi juga mempertimbangkan informasi dari lingkungan sekitar.

“Yang lebih diprioritaskan adalah data-data yang berasal dari informasi dari tetangganya, informasi dusunnya. Supaya akurasi data terkait dengan calon penerima itu bisa lebih tepat sasaran,” kata Irwan.

Bagi warga yang mengajukan keberatan, persoalan Hasni pada akhirnya bukan hanya soal kehilangan kesempatan menerima bantuan. Perdebatan dalam mediasi tersebut memperlihatkan adanya pertanyaan lebih mendasar mengenai bagaimana proses verifikasi, pergantian penerima, komunikasi dengan warga, serta keterlibatan pemerintah desa dilakukan sebelum sebuah nama dikeluarkan dari daftar penerima program.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *