LUTIM, RRN – Lembaga Bantuan Hukum Bumi Batara Guru (LBH BBG) kembali hadir ditengah-tengah para terdakwa asal Luwu Timur yang sedang menjalani masa tahanan di rutan Masamba, Sabtu 13 Juni 2026.
Kehadiran LBH BBG tersebut dalam rangka Penyuluhan Hukum dengan tema “Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana”, yang berlangsung di Aula Rutan Masamba dan dibuka secara resmi oleh perwakilan dari Kepala Rutan.
Dalam sambutannya, ia mengapresiasi komitmen LBH BBG dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat atau terdakwa secara cuma-cuma, tanpa dipungut biaya.
Dalam penyuluhan ini , ketua LBH BBG, Judi Awal hadir bersama dua orang advokat nya, Ahmad Adri dan Mukhtar.
Judi Awal memberikan penyuluhan secara langsung dihadapan para terdakwa yang berjumlah 30 orang.
“Berbagai pemahaman hukum yang telah disampaikan tadi, diantaranya bahwa meskipun mereka berstatus sebagai terdakwa, namun mereka juga punya hak hukum untuk dilindungi, bukan mendukung perbuatannya, melainkan hak nya untuk diperlakukan adil dan dari intimidasi”,Ujar Awal, sapaan akrabnya.
Ia pun juga mensosialisasikan dihadapan para terdakwa bagaimana cara untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Diakhir kegiatan penyuluhan, sesi tanya jawab dimanfaatkan para peserta bertanya mengenai perkara yang sedang di hadapi.
LBH BBG yang telah mengantongi akreditasi B dari Kementerian Hukum sejauh ini rutin mengadakan penyuluhan, bukan hanya di Rutan, tapi juga di berbagai desa yang ada di Luwu Timur.

(***)






