Kasus Dugaan Tipikor Dikembalikan, LHI Minta Polda Sulsel Beri Penjelasan Resmi

SOPPENG, RRN — Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LAK-HAM INDONESIA/LHI) menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Oleh karena itu, LHI mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait status penanganan dugaan korupsi Pasar Lamataesso agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Fitrah Syawal, yang akrab disapa Afis Janggo, selaku Pjs Ketua LAK-HAM INDONESIA (LHI) DPD Kabupaten Soppeng, menyusul beredarnya informasi pengembalian dana sebesar Rp1,123 miliar ke kas daerah tanpa disertai penjelasan resmi mengenai kelanjutan proses hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Kami perlu luruskan ke publik bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Itu prinsip hukum yang tegas. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum, bukan sekadar informasi sepihak,” tegas Afis Janggo, Jumat (30/1/2026).

LHI Pernah Melapor Resmi ke Polda Sulsel
Afis menjelaskan, LHI telah mengajukan laporan resmi kepada Polda Sulsel pada 5 September 2024 dengan Nomor: 07.LHI/94/LPD.Tipidkor/SOP/IX/2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Lamataesso.
Kemudian, pada 2 Oktober 2024, LHI menerima surat pemberitahuan penanganan pengaduan masyarakat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dengan Nomor: B/7262/X/RES.3.3./2024/Dit Reskrimsus, disertai Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/957/X/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus, tertanggal 2 Oktober 2024.

“Artinya laporan kami diakui dan ditindaklanjuti secara administratif. Maka wajar jika publik sekarang menunggu, apa hasilnya? Apakah perkara ini dihentikan, dilanjutkan, atau masih berjalan? Semua itu harus disampaikan secara resmi,” ujarnya.

Desak Ekspose Resmi Aparat Penegak Hukum
LHI menilai, informasi pengembalian dana sebesar Rp1,123 miliar harus disertai penjelasan yang utuh dan akuntabel, termasuk:
dasar perhitungan kerugian negara,
peran tim ahli atau BPK, serta status hukum para pihak yang terlibat.

“Kalau benar ada pengembalian kerugian negara, publik perlu tahu: kerugian apa yang dihitung, siapa yang menghitung, dan dalam konteks hukum apa. Apakah sudah ada audit BPK atau tim ahli? Ini tidak boleh abu-abu,” kata Afis.

Menurutnya, penyidik Polda Sulsel berkewajiban menyampaikan ekspose resmi, baik melalui:
rilis pers, surat pemberitahuan tertulis, atau penjelasan hukum lainnya, agar tidak terjadi spekulasi yang justru merugikan institusi penegak hukum itu sendiri.

*LHI Siap Tempuh Jalur Mabes Polri dan KPK*
Afis menegaskan, apabila tidak ada kejelasan tertulis mengenai status penanganan perkara tersebut, maka LHI akan menempuh langkah lanjutan dengan meminta Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan perkara.

“Ini bukan soal siapa-siapa. Ini soal kepastian hukum dan hak publik untuk tahu. Jika di daerah tidak ada kejelasan, maka mekanisme hukum nasional harus berjalan,” tegasnya.

LHI menekankan bahwa sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap dugaan korupsi diproses secara transparan, adil, dan akuntabel.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *