ENREKANG, RRN — Pemerintah Kabupaten Enrekang resmi menerima sertifikat Bebas Frambusia 2025 dari Kementerian Kesehatan RI, Rabu (20/8/2025). Penyerahan sertifikat dilakukan secara daring bersama sejumlah daerah lain di Sulawesi Selatan.
Frambusia atau frambesia tropica—juga dikenal dengan sebutan patek—merupakan penyakit infeksi kulit yang menimbulkan ruam serta luka, dan dapat menular melalui kontak langsung dengan penderita. Penyakit ini kerap terjadi di wilayah tropis dengan kondisi sanitasi yang buruk. Jika tidak ditangani, frambusia tidak hanya menyerang kulit, tetapi juga bisa menyebar ke tulang dan sendi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Sabir, menyampaikan bahwa capaian ini menjadi bukti keberhasilan daerah dalam mengendalikan sekaligus mengeliminasi penyakit frambusia.
“Raihan sertifikat ini tentu sangat membanggakan. Ini adalah wujud dari keseriusan kita untuk terus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Enrekang,” ungkap Sabir.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari upaya berkesinambungan tenaga kesehatan di semua Puskesmas, yang rutin melakukan screening ke sekolah-sekolah dan masyarakat. Jika ditemukan gejala berupa luka atau koreng mencurigakan, maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui rapid test.
Sabir juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan pribadi, mengingat frambusia berpotensi muncul di daerah dengan kondisi lembab, kotor, dan masih terdapat kasus penularan.
Selain Enrekang, sejumlah daerah di Sulawesi Selatan juga berhasil meraih sertifikat Bebas Frambusia 2025.
Daerah tersebut di antaranya Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, Barru, Takalar, Sinjai, Gowa, Jeneponto, serta Kota Makassar.
(Yudi)






