Lima Terduga Pelaku Narkoba Diamankan dalam Operasi Antik Lipu oleh Polres Enrekang

ENREKANG, RRN – Polres Enrekang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Lipu Non-Target Operasi (Non TO). Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Enrekang, Selasa (10/6/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, SH, S.IK, MH, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, dan KBO Sat Resnarkoba. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah awak media.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, AKBP Hari Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka adalah:
• AH (50), warga Jalan Pendidikan No. 9, Cakke, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja
• AL (22), warga Pasaran, Kelurahan Tanete, Kelurahan Lakawan
• MT (47), warga Jalan Pendidikan Cakke, Dusun Tanete, Kelurahan Lakawan
• RY (16), warga Dusun Dedekan, Desa Sumillan, Kecamatan Alla
• LD (23), warga Cakke, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja
Menurut Kapolres, empat terduga yaitu AL, MT, RY, dan LD diamankan saat berada di sebuah rumah kosong di Lingkungan Cakke 1, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja.

“Dari hasil interogasi terhadap AL, diketahui bahwa narkotika tersebut didapat dari AH. Selanjutnya tim bergerak cepat menuju kediaman AH yang berada tepat di depan lokasi penangkapan empat terduga lainnya,” ungkap Kapolres.
Dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, Ipda Hasriyadi, tim berhasil mengamankan AH beserta sejumlah barang bukti di kediamannya.

Barang Bukti yang Diamankan:
• Dari AL:
• 1 bungkus rokok berisi 3 sachet plastik bening diduga sabu, berat bruto 0,89 gram
• 1 sachet kecil berisi sabu, berat bruto 0,34 gram
• Dari AH:
• 21 sachet plastik bening berisi sabu, berat bruto 16,68 gram
• 1 sachet besar bening berisi sabu, berat bruto 24,68 gram
• 2 sachet sabu dibungkus tisu, berat bruto 0,51 gram
• Uang tunai pecahan Rp 1.250.000
• 1 unit timbangan digital

Total barang bukti narkotika yang disita dari AH mencapai berat bruto 41,86 gram, yang menurut keterangan dibeli dengan harga Rp 33.000.000.
Pasal yang Disangkakan:
• Terduga AH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
• Terduga AL dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
• Terduga MT, RY, dan LD dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Enrekang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Enrekang.
“Kami harap masyarakat dapat terus membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkas AKBP Hari Budiyanto.

(Yudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *