LUTIM, RRN – Terkait tindakan Kolektor yang dipergunakan Oleh Pembiaaayaan ACC Yang melakukan Penarikan Secara Paksa dan melakukan Pengancaman dikabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan mendapatkan Serotan dan BPPH PP Luwu Timur , Sabtu (29/10/21).
Ketua BPPH PP LUTIM Ronal Menegaskan Bahwa Tindakan Pihak Eksternal Tersebut ad!lah suatu Tindakan Yang Melawan Hukum dan Tentunya tidak Mengkedepankan Asas keadilan Bagi Pihak Konsumen
Hal Ini disampaikan Oleh Karena Pihak Eksternal Tersebut dalam melakukan Penarikan Kendaraan Di Suroaco Kabupaten Luwu Timur Dimana Pihak Eksternal Tersebut Melakukan Pengancaman Kepada Konsumen
Ronal menjelaskan Bahwa Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia ini sebenarnya memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur dan itu Harus Dibuktikan Dulu ” Tegas Ronal
Ronal Menambahkan Bahwa Dalam Waktu Dekat Pihak BPPH PP Lutim akan Melakukan Tindakan Hukum dengan cara Melakukan Pelaporan Pada Polda Sulsel dan Melaporkan Pihak Pembiayaan ACC di OJk,
Yach Kalau Perlu Kami akan Lakukan Upaya Hukum Perdata ” Tegasnya
Karna Perbuatan Tersebut sangat Meresahkan Masyarakat ” Ungkap ronal.
(AHS/Fadel A)






