Tembakau Gorila, YS Diamankan, Kasat Narkoba: Ditangkap Di Kamar Kos

KOTA PALOPO, RRN – – Personil Sat Narkoba Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki YS (27) asal Palopo, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Palopo AKP. Zaenuddin, SE., di jalan Benteng Raya Lorong 3 Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo. Jumat, 15 Januari 2021.

Dia Kasat Narkoba, mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut di kamar kos dan adanya informasi dari masyarakat.

” Di kamar kos, dari informasi masyarakat bahwa di tempat itu ada orang yang tidak dikenal menjual tembakau sintek/tembakau gorilla, ” Ujar Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP. Zaenuddin, SE., mengungkapkan, adapun identitasi terduga berinisial YS.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian telah ditemukan barang bukti.

” Inisial YS, barang bukti berupa 1 (satu) lakban warna coklat dalam tas warna coklat hijau motif bunga bunga ditemukan di atas kotak sepatu dalam kamar kos, ” Ungkapnya.

Kemudian, 1 (satu) buah handphone merek Oppo A37 warna silver dengan nomor GSM 083131 xxxxxx ditemukan di lantai kamar kos.

” 3 (tiga) sachet plastik bekas tempat tembakau sintek/tembakau gorilla ditemukan di dalam lemari plastik, ” Imbuhnya.

Tak hanya itu, di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) ditemukan 2 (dua) bungkus sachet plastik kosong di dalam lemari plastik di kamar tidur.

” Lalu 2 (dua) sachet plastik yang diduga berisi sintek/tembakau gorilla dengan berat bruto 1,40 gram yang diberi lakban warna coklat ditemukan di depan kamar kos, ” Terang Zaenuddin.

Zaenuddin, mengatakan pada waktu terduga pelaku dilakukan penangkapan, pelaku ditemani oleh pacarnya di dalam kamar, insial K.

” Berdasarkan keterangan pacar terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, berinisial K (Perempuan) menerangkan bahwa terduga ‘ saya pakai sintek dulu, ” Cetusnya.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

” Terhadap kedua terduga pelaku tersebut di atas akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ” Pungkas Kasat Narkoba Polres Palopo.

Rls/ Bang Yoga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *