KOTA PALOPO, RRN – – Dua orang laki laki asal Palopo terduga penyalahgunaan narkoba diringkus oleh personil Sat Narkoba Polres Palopo di jalan Kuala Lumpur Kel. Pattene Kec. Wara Utara Kota Palopo. Sekira pukul 22.30 Wita (Malam), 14 Januari 2021.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP. Zaenuddin, melalui Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistiono membenarkan adanya dua warga Palopo yang diamankan terkait penyalahgunaan narkoba.
” Inisial GAP (21), dan SDF (22), kedua terduga diamankan personil narkoba di di jalan Kuala lumpur Kel. Pattene, ” Ujar Edy.
Edy Sulistiono, Kasubag Humas menjelaskan, penangkapan terhadap terduga berkat informasi masyarakat dan ditangan pelaku ditemukan barang bukti.
” Iya berkat informasi masyarakat, barang bukti yang ditemukan ditangan terduga GAP, 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi sabu dan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna gold dengan nomor GSM 08134xxxxxx, ” Jelas Kasubag.
Ditambahkan Kasubag, kemudian ditangan terduga SDF, ditemukan 1 (satu) buah handphone.
” Handphone merk Oppo warna biru dengan nomor GSM 082260xxxxxx, ” Imbuhnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
” Kedua terduga pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ” Pungkasnya.
Rls/ Bang Yoga






