Sempat DPO, Inisial Rt Diringkus Unit Reskrim Dan Ad Menyerahkan Diri

KOTA PALOPO, RRN – – Sempat DPO, seorang perempuan berinisial Rt, diduga pelaku penipuan atau penggelapan satu unit kendaraan (Mobil) yang ia rental, bersama rekannya AD, akhirnya diringkus oleh personil Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Ahmad Akbar S.H, M.H.

Panit Reskrim IPDA. Ahmad Akbar, S.H. M. H., mengatakan penangkapan kedua terduga tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP pidana subs pasal 372 KUHP pidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/72/X/YAN.2.5/SPKT/2020, tanggal 04 Oktober 2020, pelapor atas nama R, dan berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/76/X/2020/Reskrim, tanggal 28 Oktober 2020.

” Terduga Rt ditangkap, dikarenakan  menggelapkan satu unit mobil Toyota Merk Avanza, Nomor Polisi DN 1158 AM, dengan cara digadai tanpa sepengetahuan saudara R (Pemilik Kendaraan). ” Ujar Panit Reskrim Polsek Wara

IPDA Ahmad Akbar, Panit Reskrim, menjelaskan bahwa rekannya RT, yakni AD sebelumnya telah menyerahkan diri, dan didampingi oleh kuasa hukum/pengacaranya Yoseph Pasolang, S.H, M.H.

”  AD, sebelum nya telah menyerahkan diri yang didampingi pengacaranya, kemudian dari hasil penyelidikan mengakui dan membenarkan atas perbuatannya kepada korban saudara R. ” Jelas Ipda Ahmad Akbar

Atas perbuatan kedua terduga pelaku penipuan atau penggelapan itu terhadap R, saat ini diamankan di Ruang Unit Polsek Wara, guna proses sidik lanjut.

” Kemudian barang bukti tersebut diamankan berupa 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA type AVANZA warna hitam tahun 2013 Nopol DN 1158 AM, dan 1 (satu) buah KTP atas nama AD (inisial). ” Pungkas Akbar

(Hms/By)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *