Seorang Pria Diringkus Oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo

PALOPO. RRN- Seorang pria berinisial R, asal Palopo berhasil diringkus oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo Jumat, (malam) pukul 21:00 Wita

Satreskrim Polres mengamankan R (21) di Jalan Cakalang Baru, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak.

Ia diringkus berdasarkan laporan polisi : LPB / 82/ V / 2020 / SPKT. Tanggal 16 Mei 2020. Atas nama pelapor. Saudari M,

Berawal pada 12 Mei 2020, sekira pukul 22:00 WITA, terduga R menjemput korban dirumahnya lalu korban dibawa ke suatu tempat (Kos) di Jalan Ahmad Razak.

Dari serangkaian dan informasi ditemukan bahwa R diduga adalah pelaku.

” Dari tempat itu terduga R, melancarkan aksinya sebanyak 3(tiga) kali, ” Ungkap Kasat Reskrim, saat R di interogasi.

Tak hanya sampai disitu terduga tega meninggalkan korbannya, setelah ia melampiaskan hasratnya yang tak terbendung.

” Setelah 3 (Tiga) kali melampiaskan hasratnya terduga R, meninggalkan korbannya. ” Ujar AKP Ardi Yusuf

Selanjutnya terduga di bawah ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut

(Rls/Bang yoga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *