PALOPO, RRN- Unit Resmob Polres Palopo dan TMC Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian HP di Jalan K H Ahmad Razak Kota Palopo, Selasa (12 Mei 2020).
Penangkapan terduga berdasarkan laporan pengaduan pencurian atas nama pelapor INDAH tanggal 18 April 2020.
Iptu Edi Sulistiono, mengatakan identitas terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Palopo dan TMC Resmob Polda Sulsel berinisial NS (23) beralamat di Jalan Manunggal Kel. Temmalebba Kec. Bara, Kota Palopo.
” Terduga NS, telah mengambil handphone tersebut di saku motor, yang sebelumnya mereka berdua bersama sama dalam satu kendaraan menuju ke rumah saudara pelapor (Indah).” Ungkap Edi
Setelah menerima laporan pelapor dan melalui pemeriksaan, team melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku adalah NS.
” Akhirnya NS, diringkus oleh Tim Unit Resmob yang saat itu terduga berada di salah satu warung di jalan Ahmad Razak Kota Palopo. ” Ujar Iptu Edi
Dari hasil interogasi terduga NS, mengakui perbuatannya yaitu mengambil/mencuri handphone milik pelapor(Indah).
Akhirnya terduga bersama barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone merk OPPO A5s Warna biru di bawa ke Mako Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. ” Pungkas Edi Sulistiono
(Hms/Bang yoga)






